Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan yang Rusak” ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Stevent Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.

Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Saat ini, Stevent diketahui juga sedang menjalani program magang di SSP Law Firm.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai frasa “jalan yang rusak” mengandung ketidakjelasan makna (vague norm) karena tidak memiliki parameter objektif terkait tingkat atau kategori kerusakan jalan yang dapat memicu kewajiban perbaikan segera maupun pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketiadaan definisi dan batasan tegas membuka ruang multitafsir, mengaburkan batas tanggung jawab penyelenggara jalan, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Dalam perspektif negara hukum, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu (lex certa) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpotensi mengabaikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap keselamatan warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Permohonan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap negara, melainkan partisipasi konstitusional untuk memperkuat kualitas norma hukum demi kepentingan publik.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat:
1. Memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan objektif frasa “jalan yang rusak”; atau
2. Menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan terukur.

Apabila dikabulkan, permohonan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan, serta menjamin hak masyarakat atas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan fasilitas jalan umum.

Sebagai mahasiswa, Stevent menegaskan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan ruang pembentukan nurani konstitusional. Baginya, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama ketika keselamatan publik menjadi taruhannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SULSEL Takalar

Pannyaleori Institut Mendorong Ranperda Pappilajarang Aksara Mangkasarak di Kabupaten Takalar

TAKALAR, EDELWEISNEWS, COM – Pembelajaran aksara Mangkasarak, bahasa dan sastra daerah Makassar penting melalui institusi pendidikan, karena berperan sebagai fondasi utama dalam menjaga idenditas budaya, memperkuat karakter bangsa, serta mencegah kepunahan warisan leluhur di tengah arus globalisasi. Dengan demikian dibutuhkan regulasi daerah demi kepastian hukum sekaligus bentuk political will Pemerintah Daerah (pemda) dalam bentuk kebijakan […]

Read more
Makassar Ramadhan

Suasana Ramadhan di Masjid Ashabul Jannah Dispusarsip Provinsi Sulawesi Selatan, Berbagi Takjil kepada Warga

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarsip) Provinsi Sulawesi Selatan begitu kreatif merawat silaturahmi sekaligus mengadakan kegiatan amaliah Ramadhan 1447 Hijriah di Masjid Ashabul Jannah, Jalan Sultan Alauddin, Talasalapang, Makassar. Pada Jumat, 20 Februari 2026, misalnya, mereka menunjukkan kepedulian kepada kaum dhuafa dan warga sekitar di Jalan Daeng Tata III, dengan memberikan 200 […]

Read more
Makassar Partai

DPC Partai NasDem Kota Makassar Berbagi Takjil di 15 Kecamatan, Cicu : Ini Agenda Rutin Bulan Ramadan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan DPC Partai NasDem Kota Makassar melalui aksi berbagi takjil gratis pada Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang digelar di 15 kecamatan se-Makassar ini berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Ketua Nasdem Makassar, Andi Rachmatika Dewi bersama Fraksi DPRD Makassar, pengurus kecamatan-kelurahan, dan para kader turun membagikan takjil ini […]

Read more