Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan yang Rusak” ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Stevent Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.

Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Saat ini, Stevent diketahui juga sedang menjalani program magang di SSP Law Firm.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai frasa “jalan yang rusak” mengandung ketidakjelasan makna (vague norm) karena tidak memiliki parameter objektif terkait tingkat atau kategori kerusakan jalan yang dapat memicu kewajiban perbaikan segera maupun pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketiadaan definisi dan batasan tegas membuka ruang multitafsir, mengaburkan batas tanggung jawab penyelenggara jalan, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Dalam perspektif negara hukum, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu (lex certa) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpotensi mengabaikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap keselamatan warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Permohonan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap negara, melainkan partisipasi konstitusional untuk memperkuat kualitas norma hukum demi kepentingan publik.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat:
1. Memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan objektif frasa “jalan yang rusak”; atau
2. Menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan terukur.

Apabila dikabulkan, permohonan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan, serta menjamin hak masyarakat atas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan fasilitas jalan umum.

Sebagai mahasiswa, Stevent menegaskan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan ruang pembentukan nurani konstitusional. Baginya, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama ketika keselamatan publik menjadi taruhannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wakil Wali Kota Makassar Buka Citra Beauty Fair 2026, Dorong Industri Kecantikan dan Ekonomi Lokal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026 yang digelar oleh Citra Kosmetik dan Suwala, Rabu (26/8/2026). Mengusung tema “Beauty Gateway: Your Escape to Glow, Your Journey to Self Love”, Citra Beauty Fair 2026 menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengenal berbagai produk kecantikan sekaligus mendapatkan edukasi […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polda Sulsel yang digelar di SPN Batua Polda Sulsel, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., serta […]

Read more
Agama Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Akan Gelar Maulid Akbar di Area Pelabuhan Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar akan menggelar Maulid Akbar Pesisir Makassar 1448 Hijriah/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat silaturahmi sekaligus mengajak masyarakat meneladani akhlak dan kehidupan Nabi Muhammad SAW. Kegiatan keagamaan tersebut akan dipusatkan di kawasan pesisir Pelabuhan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, pada Jumat (28 Agustus 2026) malam. Maulid Akbar Pesisir Makassar ini akan […]

Read more