Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan yang Rusak” ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Stevent Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.

Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Saat ini, Stevent diketahui juga sedang menjalani program magang di SSP Law Firm.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai frasa “jalan yang rusak” mengandung ketidakjelasan makna (vague norm) karena tidak memiliki parameter objektif terkait tingkat atau kategori kerusakan jalan yang dapat memicu kewajiban perbaikan segera maupun pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketiadaan definisi dan batasan tegas membuka ruang multitafsir, mengaburkan batas tanggung jawab penyelenggara jalan, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Dalam perspektif negara hukum, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu (lex certa) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpotensi mengabaikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap keselamatan warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Permohonan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap negara, melainkan partisipasi konstitusional untuk memperkuat kualitas norma hukum demi kepentingan publik.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat:
1. Memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan objektif frasa “jalan yang rusak”; atau
2. Menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan terukur.

Apabila dikabulkan, permohonan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan, serta menjamin hak masyarakat atas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan fasilitas jalan umum.

Sebagai mahasiswa, Stevent menegaskan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan ruang pembentukan nurani konstitusional. Baginya, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama ketika keselamatan publik menjadi taruhannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar

Dari Salawat hingga Filosofi Telur Maulid, Anak-anak SDN Borong Belajar Memaknai Cinta Rasul

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pagi itu, halaman SD Negeri Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, tidak sekadar menjadi tempat berkumpul. Anak-anak datang membawa suasana yang berbeda. Ada salawat yang dilantunkan, ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan, nasyid yang dinyanyikan, hingga telur-telur Maulid yang berdiri tegak di atas batang pisang. Semua itu menjadi bagian dari peringatan Maulid Nabi Muhammad […]

Read more
Makassar SULSEL

Camat Tamalate Kunjungi Warga di Jalan Andi Tonro yang Terdampak Kebakaran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Tamalate, Kota Makassar Muhammad Aril Syahbani, KH, S.I.P mengunjungi warga yang terdampak musibah kebakaran di Jalan Andi Tonro IV, Kelurahan Bontoduri, RT.05/RW.01. Musibah ini berdampak pada 13 Kepala Keluarga (KK) dengan total 44 jiwa. Di tengah kehilangan dan kesedihan yang dirasakan, kehadiran pemerintah diharapkan dapat menjadi penyemangat bahwa warga tidak menghadapi […]

Read more
Makassar SULSEL

Usai Bertemu Appi, Pertamina Janji Tingkatkan Pelayanan SPBU dan Urai Antrean Lewat Buffer Zone 24 Jam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, pihak PT Pertamina Patra Niaga memastikan langkah konkret untuk mempercepat penanganan antrean BBM di sejumlah SPBU Kota Makassar. “Kami dari Pertamina akan meningkatkan kinerja manajemen dan operator SPBU, sekaligus mengoptimalkan seluruh fasilitas pengisian agar pelayanan kepada masyarakat di Makassar berlangsung lebih cepat,” kata […]

Read more