Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan yang Rusak” ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Stevent Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.

Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Saat ini, Stevent diketahui juga sedang menjalani program magang di SSP Law Firm.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai frasa “jalan yang rusak” mengandung ketidakjelasan makna (vague norm) karena tidak memiliki parameter objektif terkait tingkat atau kategori kerusakan jalan yang dapat memicu kewajiban perbaikan segera maupun pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketiadaan definisi dan batasan tegas membuka ruang multitafsir, mengaburkan batas tanggung jawab penyelenggara jalan, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Dalam perspektif negara hukum, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu (lex certa) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpotensi mengabaikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap keselamatan warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Permohonan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap negara, melainkan partisipasi konstitusional untuk memperkuat kualitas norma hukum demi kepentingan publik.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat:
1. Memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan objektif frasa “jalan yang rusak”; atau
2. Menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan terukur.

Apabila dikabulkan, permohonan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan, serta menjamin hak masyarakat atas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan fasilitas jalan umum.

Sebagai mahasiswa, Stevent menegaskan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan ruang pembentukan nurani konstitusional. Baginya, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama ketika keselamatan publik menjadi taruhannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Diskominfo Sulsel : Jasa Konten Kreator untuk Tarik Wisatawan dan Peluang Investasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan persandian (Kominfo-SP) Sulsel menjelaskan, bahwa anggaran Rp 1,08 Miliar untuk membayar jasa konten kreator bertujuan mendorong promosi pariwisata dan peluang investasi.  Hal itu ditegaskan oleh Plt. Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Muhammad Salim Basmin. Ia membenarkan anggaran itu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Sulsel pada APBD tahun 2025. […]

Read more
Makassar SULSEL

Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Project (MYP) di sektor infrastruktur jalan hingga Jumat (17/4/2026). Program strategis provinsi untuk tahun 2025-2026 ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan konektivitas antar-wilayah di Sulawesi Selatan. Andi Sudirman menjelaskan, saat ini penanganan pengaspalan jalan khususnya yang masuk dalam Paket 2 […]

Read more
Agama Makassar Maros SULSEL

Perwakilan Makassar Berkibar di MTQ Maros, 31 Kafilah Masuk Final Siap Rebut Juara Umum

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM— Kontingen Kota Makassar menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kabupaten Maros, 10–19 April 2026. Dibawa pengawalan langsung Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, sebanyak 31 peserta kafilah Kota Makassar berhasil melaju ke babak final setelah melalui proses […]

Read more