Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan yang Rusak” ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Stevent Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.

Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Saat ini, Stevent diketahui juga sedang menjalani program magang di SSP Law Firm.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai frasa “jalan yang rusak” mengandung ketidakjelasan makna (vague norm) karena tidak memiliki parameter objektif terkait tingkat atau kategori kerusakan jalan yang dapat memicu kewajiban perbaikan segera maupun pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketiadaan definisi dan batasan tegas membuka ruang multitafsir, mengaburkan batas tanggung jawab penyelenggara jalan, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Dalam perspektif negara hukum, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu (lex certa) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpotensi mengabaikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap keselamatan warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Permohonan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap negara, melainkan partisipasi konstitusional untuk memperkuat kualitas norma hukum demi kepentingan publik.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat:
1. Memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan objektif frasa “jalan yang rusak”; atau
2. Menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan terukur.

Apabila dikabulkan, permohonan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan, serta menjamin hak masyarakat atas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan fasilitas jalan umum.

Sebagai mahasiswa, Stevent menegaskan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan ruang pembentukan nurani konstitusional. Baginya, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama ketika keselamatan publik menjadi taruhannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Olahraga TNI / POLRI

Pukul 03.00 WITA Lapangan Hasanuddin Bergemuruh! Pangdam XIV /Hsn Nobar Piala Dunia Bersama Ribuan Warga Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap sepak bola dunia begitu terasa saat Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Gembira Piala Dunia 2026. Meski pertandingan semifinal antara Inggris dan Argentina baru dimulai pada pukul 03.00 WITA, antusiasme masyarakat tidak surut. Ribuan warga telah memadati Lapangan Hasanuddin, Jlalan Jenderal Sudirman, […]

Read more
Makassar SULSEL

DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, kesiapan menuju 1 Agustus tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga diperkuat […]

Read more
Makassar SULSEL

BPBD Makassar Luncurkan SIGAP PESISIR, Percepat Respons Bencana dari 90 Menit Menjadi 15 Menit

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar meluncurkan inovasi SIGAP PESISIR (Sistem Integrasi Gerakan Adaptif Pesisir), sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan sekaligus mempercepat penanganan bencana di kawasan pesisir. Melalui sistem tersebut, BPBD menargetkan waktu respons kedaruratan dapat dipangkas dari rata-rata 90 menit menjadi hanya 15 menit. SIGAP PESISIR diperkenalkan secara resmi pada Senin […]

Read more