Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan yang Rusak” ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Stevent Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.

Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Saat ini, Stevent diketahui juga sedang menjalani program magang di SSP Law Firm.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai frasa “jalan yang rusak” mengandung ketidakjelasan makna (vague norm) karena tidak memiliki parameter objektif terkait tingkat atau kategori kerusakan jalan yang dapat memicu kewajiban perbaikan segera maupun pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketiadaan definisi dan batasan tegas membuka ruang multitafsir, mengaburkan batas tanggung jawab penyelenggara jalan, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Dalam perspektif negara hukum, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu (lex certa) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpotensi mengabaikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap keselamatan warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Permohonan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap negara, melainkan partisipasi konstitusional untuk memperkuat kualitas norma hukum demi kepentingan publik.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat:
1. Memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan objektif frasa “jalan yang rusak”; atau
2. Menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan terukur.

Apabila dikabulkan, permohonan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan, serta menjamin hak masyarakat atas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan fasilitas jalan umum.

Sebagai mahasiswa, Stevent menegaskan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan ruang pembentukan nurani konstitusional. Baginya, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama ketika keselamatan publik menjadi taruhannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sinjai SULSEL

Legislator Andi Muh. Ihsan Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Sinjai

SINJAI, EDELWEISNEWS.COM – Legislator asal Sulsel Andi Muh. Ihsan menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Maraja Ballroom Universitas Muhammadiyah Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulsel, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Pakar Dr. Hermansyah, S.Sos., M.I.Kom, C.Ed, C.Ps. Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), danBhinneka […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai strategi jangka panjang untuk memastikan ketersediaan dan akses air bersih bagi masyarakat. Khususnya di wilayah Utara Kota dan Timur yang belum terlayani secara optimal oleh jaringan distribusi PDAM. Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Persekutuan Oikumene Polda Sulsel Berbagi Kasih dan Sukacita di Panti Asuhan Titipan Kasih

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Persekutuan Oikumene Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian dan kasih kepada sesama melalui kegiatan ibadah bersama sekaligus bakti sosial di Panti Asuhan Titipan Kasih, Jalan Andi Mangerangi 3 No. 90, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., […]

Read more