Tiga Kali Mangkir Sidang, Komisi Informasi Sulsel ke Tana Toraja Sidang Kepala Lembang Lea

MAKASSAR – Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. 

Ketidakhadiran tersebut terjadi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut.

Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan Pemohon Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan berusia lebih dari tujuh puluh tahun milik keluarga pemohon 

Sikap tidak kooperatif Pemerintah Lembang Lea menjadi sorotan karena sengketa tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan sejak bertahun-tahun di wilayahnya.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Juni 2026 di Kantor Bupati Tana Toraja, kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

Fauziah mengatakan, dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
Kepala Lembang Lea sudah menerima, namun belum merespon.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, berharap Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan koperatif menghadiri persidangan. 

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah. 

Ia juga mengingatkan bahwa nantinya, jika sengketa sudah diputuskan putusan Komisi Informasi maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan oleh badan publik. 

Jika Termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Malam, Polrestabes Makassar Gelar Apel Patroli

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK,.M.Si pimpin apel kesiapan patroli malam dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Sabtu (16/5/2026). Apel yang dimulai pukul 01.00 Wita, bertempat di depan Mie Gacoan Jalan A.P.Pettarani Kota Makassar ini dihadiri pejabat utama Polrestabes Makassar dan […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Percepat Pengerjaan MYP pada Ruas Jalan Strategis Antarwilayah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mempercepat pelaksanaan program Multi Years Project (MYP) pada sejumlah ruas jalan strategis di berbagai wilayah. Percepatan pembangunan tersebut mulai terlihat di sejumlah jalur penghubung antarkabupaten yang selama ini menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan distribusi hasil produksi daerah. Program yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja […]

Read more
Makassar Pendidikan SULSEL

Disdik Makassar Imbau Sekolah Segera Perbarui Data Siswa untuk SPMB 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, mengimbau seluruh SD dan SMP di kota ini, untuk segera melakukan pemutakhiran data siswa secara berkala melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan. Pemutakhiran data ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh data peserta didik, termasuk profil siswa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), […]

Read more