Tiga Kali Mangkir Sidang, Komisi Informasi Sulsel ke Tana Toraja Sidang Kepala Lembang Lea

MAKASSAR – Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. 

Ketidakhadiran tersebut terjadi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut.

Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan Pemohon Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan berusia lebih dari tujuh puluh tahun milik keluarga pemohon 

Sikap tidak kooperatif Pemerintah Lembang Lea menjadi sorotan karena sengketa tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan sejak bertahun-tahun di wilayahnya.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Juni 2026 di Kantor Bupati Tana Toraja, kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

Fauziah mengatakan, dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
Kepala Lembang Lea sudah menerima, namun belum merespon.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, berharap Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan koperatif menghadiri persidangan. 

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah. 

Ia juga mengingatkan bahwa nantinya, jika sengketa sudah diputuskan putusan Komisi Informasi maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan oleh badan publik. 

Jika Termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hasanuddin Bahas Percepatan Cetak Sawah Rakyat Bersama BPLIP dan PT Harfia

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam menerima kunjungan silaturahmi rombongan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Makassar, yang dipimpin Kepala Balai Rustam Massainai, S.T.P., M.Sc, bersama Direktur Utama PT Harfia Graha Perkasa Haji Sahar. Pertemuan berlangsung di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip […]

Read more
Makassar SULSEL

Sosialisasi PAMUNGKAS di Ujung Tanah, Bapenda Makassar Dorong Warga Lakukan Pendataan Pajak secara Digital

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Sosialisasi dan pendampingan pendaftaran objek pajak digital kembali digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Kali ini menyasar warga Kecamatan Ujung Tanah, Senin (29/6/2026). Kegiatan yang merupakan rangkaian program inovasi PAMUNGKAS ini, diikuti sekitar 70 warga, tokoh masyarakat, serta Ketua RT dan RW se-Kecamatan Ujung Tanah. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ujung […]

Read more
Makassar SULSEL

Bapenda Makassar Lanjutkan Sosialisasi Inovasi PAMUNGKAS di Kecamatan Ujung Pandang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Rangkaian sosialisasi dan program inovasi PAMUNGKAS dilaksanakan di Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Ujung Pandang, Jalan Samiun ini diikuti warga, tokoh masyarakat, serta jajaran Ketua RT dan RW se-Kecamatan Ujung Pandang. Turut hadir Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair, S.T, Tim Ahli Pemerintah Kota […]

Read more