Tiga Kali Mangkir Sidang, Komisi Informasi Sulsel ke Tana Toraja Sidang Kepala Lembang Lea

MAKASSAR – Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. 

Ketidakhadiran tersebut terjadi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut.

Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan Pemohon Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan berusia lebih dari tujuh puluh tahun milik keluarga pemohon 

Sikap tidak kooperatif Pemerintah Lembang Lea menjadi sorotan karena sengketa tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan sejak bertahun-tahun di wilayahnya.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Juni 2026 di Kantor Bupati Tana Toraja, kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

Fauziah mengatakan, dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
Kepala Lembang Lea sudah menerima, namun belum merespon.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, berharap Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan koperatif menghadiri persidangan. 

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah. 

Ia juga mengingatkan bahwa nantinya, jika sengketa sudah diputuskan putusan Komisi Informasi maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan oleh badan publik. 

Jika Termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Ambil Sumpah 153 PNS TNI AD, Pangdam XIV/Hasanuddin Tekankan Integritas dan Profesionalisme

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AD Pengangkatan Tahun Anggaran 2024 Kodam XIV/Hasanuddin yang diikuti sebanyak 153 personel, serta turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Kodam. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Hasanuddin (BPH) Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (28/8/2026). Prosesi […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Appi Perkuat Kolaborasi dengan Cendekiawan, Pembangunan Makassar Dikawal Berbasis Kajian

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan kalangan cendekiawan untuk mengawal pembangunan Kota Makassar. Sinergi tersebut didorong Munafri agar kebijakan yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Dialog Kebangsaan dan Pembangunan Daerah yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Majelis Kajian Pembangunan (MKPD) […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Polri Ingatkan Orang Tua untuk Lindungi Anak dari Risiko Kericuhan, Masa Depan Mereka Terlalu Berharga

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di tengah adanya kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif, Sabtu (29/8/2026). Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan anak sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. […]

Read more