Tiga Kali Mangkir Sidang, Komisi Informasi Sulsel ke Tana Toraja Sidang Kepala Lembang Lea

MAKASSAR – Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. 

Ketidakhadiran tersebut terjadi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut.

Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan Pemohon Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan berusia lebih dari tujuh puluh tahun milik keluarga pemohon 

Sikap tidak kooperatif Pemerintah Lembang Lea menjadi sorotan karena sengketa tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan sejak bertahun-tahun di wilayahnya.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Juni 2026 di Kantor Bupati Tana Toraja, kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

Fauziah mengatakan, dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
Kepala Lembang Lea sudah menerima, namun belum merespon.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, berharap Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan koperatif menghadiri persidangan. 

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah. 

Ia juga mengingatkan bahwa nantinya, jika sengketa sudah diputuskan putusan Komisi Informasi maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan oleh badan publik. 

Jika Termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lantik Dewan Kesenian Makassar 2026–2031, Appi Akan Bangun Gedung Pertunjukan Seni

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melantik Pengurus Dewan Kesenian Makassar (DKM) Periode 2026–2031 di Mall Phinisi Point, Sabtu (27/6/2026). Pelantikan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan insan seni dalam mendorong kemajuan kebudayaan di Kota Makassar. Dalam sambutannya, Munafri mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Ia berharap pengurus DKM […]

Read more
Bone SULSEL

Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Mewarnai Pertandingan Mini Soccer Trofeo Match

BONE, EDELWEISNEWS.COM – Semangat sportivitas dan kebersamaan mewarnai pertandingan Mini Soccer Trofeo Match yang digelar di Lapangan Abadi Mini Soccer, Kabupaten Bone, Jumat (26 Juni 2026). Trofeo ini mempertemukan tim Pemkab Bone, Jurnalis Bone FC, dan Jurnalis Sinjai FC. Gelaran ini dalam rangka menyemarakkan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Namun bagi tim Jurnalis Sinjai, […]

Read more
Makassar SULSEL

Perkuat Keselamatan Nelayan, Wali Kota Makassar Buka Sekolah Lapang Nelayan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka kegiatan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) 2026 yang diselenggarakan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Makassar di Gedung Marketing Office CPI Makassar, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi 45 peserta yang terdiri atas nelayan tangkap, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha perikanan di Kota Makassar. […]

Read more