Tiga Kali Mangkir Sidang, Komisi Informasi Sulsel ke Tana Toraja Sidang Kepala Lembang Lea

MAKASSAR – Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. 

Ketidakhadiran tersebut terjadi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut.

Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan Pemohon Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan berusia lebih dari tujuh puluh tahun milik keluarga pemohon 

Sikap tidak kooperatif Pemerintah Lembang Lea menjadi sorotan karena sengketa tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan sejak bertahun-tahun di wilayahnya.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Juni 2026 di Kantor Bupati Tana Toraja, kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

Fauziah mengatakan, dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
Kepala Lembang Lea sudah menerima, namun belum merespon.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, berharap Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan koperatif menghadiri persidangan. 

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah. 

Ia juga mengingatkan bahwa nantinya, jika sengketa sudah diputuskan putusan Komisi Informasi maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan oleh badan publik. 

Jika Termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Peringati HLH 2026, Kecamatan Ujung Pandang Angkut 108 Kilogram Sampah dari Laut dan Pesisir Losari

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar aksi gotong royong membersihkan kawasan pesisir dan laut di sepanjang Pantai Losari hingga Dermaga Kayu Bangkoa, Sabtu (6/6/2026). Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan pesisir, mencegah pencemaran laut, menyelamatkan ekosistem […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya penguatan etika, adab, dan penghormatan kepada orang tua melalui pendidikan berbasis kearifan lokal. Menurutnya, kecerdasan intelektual harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter dan akhlak generasi muda. Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri kegiatan Celebration 2026 bertema “Symphony of Gratitude, Honoring Alamanda Memories and New Beginnings” […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Warga Makassar Soal Sampah dan Iklim

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassarmenunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi plogging atau jalan sehat sambil memungut dan memilah sampah dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026, Sabtu (6/6/2026). Aksi kebersihan ini dimulai dari halaman Kantor Balai Kota Makassar dan menempuh rute sekitar satu kilometer menuju Jalan Nusantara. Sepanjang perjalanan, […]

Read more