Tiga Kali Mangkir Sidang, Komisi Informasi Sulsel ke Tana Toraja Sidang Kepala Lembang Lea

MAKASSAR – Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. 

Ketidakhadiran tersebut terjadi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut.

Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan Pemohon Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan berusia lebih dari tujuh puluh tahun milik keluarga pemohon 

Sikap tidak kooperatif Pemerintah Lembang Lea menjadi sorotan karena sengketa tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan sejak bertahun-tahun di wilayahnya.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Juni 2026 di Kantor Bupati Tana Toraja, kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

Fauziah mengatakan, dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
Kepala Lembang Lea sudah menerima, namun belum merespon.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, berharap Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan koperatif menghadiri persidangan. 

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah. 

Ia juga mengingatkan bahwa nantinya, jika sengketa sudah diputuskan putusan Komisi Informasi maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan oleh badan publik. 

Jika Termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Persaudaraan Mitra Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran pengurus Persaudaraan Mitra Makassar (PMM) di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar, Jumat (26/6/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat sebagai ajang silaturahmi sekaligus perkenalan organisasi yang menaungi sekitar 5.000 anggota, yang mayoritas merupakan pengemudi ojek online (ojol). Audiensi turut dihadiri perwakilan […]

Read more
Makassar SULSEL

Tak Lolos Sekolah Negeri, Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis Lewat SPMB

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pemerintah Kota Makassar, dibawa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin alias Appi, memastikan mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah melalui program kemitraan dengan 67 sekolah swasta. “Jadi, kolaborasi dengan […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pulau Lanjukang serta Pulau Langkai, dua pulau terluar yang berada di wilayah Kota Makassar, Jumat (26/6/2026). Dua pulau yang memakan waktu perjalanan laut berjam-jam tersebut tidak menyurutkan langkah orang nomor satu Kota Makassar ini untuk rutin menemui […]

Read more