Dirut BPJS Sanjung Makassar, Akui Jadi Daerah Pertama Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.CO. — Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dalam Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).

Peluncuran program tersebut menjadi langkah strategis Pemkot Makassar dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko kerja dan sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.

Menurutnya, program Perisai yang diluncurkan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

“Ini adalah gerakan luar biasa yang digagas oleh Bapak Wali Kota. Intinya bagaimana Pemeritnah Kota hadir bersama-sama menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” ujar Saiful dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, peluncuran Sistem Keagenan Perisai merupakan bagian dari Program Makassar Berdaya yang masuk dalam tujuh program prioritas Pemerintah Kota Makassar.

Saiful mengungkapkan capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar saat ini telah melampaui rata-rata nasional.

Tingkat Universal Coverage Jamsostek Kota Makassar mencapai 54,33 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang berada pada angka 31 persen.

“Harapannya ini bukan sekadar angka statistik, tetapi bukti bahwa negara hadir memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja rentan,” harapnya.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan manfaat yang signifikan kepada peserta di Kota Makassar.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penyaluran manfaat, tetapi juga mendorong para penerima manfaat agar mampu mengembangkan ekonomi keluarga secara mandiri.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penerima manfaat.

Program tersebut meliputi literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, hingga pengembangan usaha produktif agar dana santunan yang diterima tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

“Manfaat yang diterima, misalnya santunan kematian sebesar Rp42 juta, kami harapkan dapat menjadi modal usaha produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Saiful memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Kota Makassar, yang dinilai menjadi daerah pertama yang memberikan perlindungan lengkap kepada pekerja rentan melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia menilai kebijakan tersebut layak menjadi contoh nasional bagi pemerintah daerah lainnya. Lanjut dia, apa yang sudah dilakukan Kota Makassar ini akan di dorong menjadi contoh nasional.

“Kami ingin daerah lain juga meniru langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan,” terangnya.

Saiful juga menyebutkan, model pengembangan agen Perisai yang ditempatkan hingga tingkat RT dan RW. Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan inovasi yang efektif karena para agen berada paling dekat dengan masyarakat.

Selain bertugas mengajak masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agen Perisai juga akan berperan sebagai ujung tombak edukasi, pelayanan awal, serta pendamping bagi peserta di lingkungan masing-masing.

“Agen Perisai nantinya tidak hanya mengakuisisi peserta baru, tetapi juga membantu literasi, memberikan informasi dasar layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengingatkan peserta terkait pembayaran iuran,” katanya.

Di akhir sambutannya, Saiful berpesan kepada seluruh agen Perisai yang telah dikukuhkan agar menjaga integritas, kepercayaan masyarakat, serta memastikan validitas data kepesertaan.

Ia optimistis kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Makassar akan semakin memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar hari ini menjadi contoh bagaimana perlindungan sosial dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan pembentukan agen Perisai merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara merata hingga ke tingkat masyarakat.

Zainal menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pembentukan Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.

“Surat edaran tersebut mengamanahkan kepada seluruh camat se-Kota Makassar untuk membentuk Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia di setiap kecamatan sebagai upaya memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” ujarnya.

Menurut Zainal, tujuan utama pembentukan Sistem Keagenan Perisai adalah memperluas jangkauan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terutama bagi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) serta pelaku UMKM yang selama ini belum seluruhnya terjangkau layanan perlindungan ketenagakerjaan.

“Agen Perisai diharapkan menjadi penghubung langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masyarakat pekerja, khususnya di wilayah-wilayah Kecamatan dan Kelurahan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, agen Perisai akan berperan sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dalam menjembatani layanan kepada masyarakat hingga ke lapisan paling bawah.

“Mereka juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dari kalangan pekerja mandiri maupun sektor informal,” jelasnya.

Zainal menuturkan bahwa Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Makassar yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan pekerja, baik pekerja formal, informal, maupun pekerja rentan.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2026 sebesar Rp27,22 miliar untuk membiayai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja rentan di Kota Makassar.

“Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.223.545.600 untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan,” jelasnya.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT),” lanjutnya.

Untuk memperkuat capaian program tersebut, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar melakukan inisiasi pembentukan 1.005 Agen Perisai yang tersebar di 1.005 RW di seluruh Kota Makassar.

Menurut Zainal, keberadaan agen Perisai akan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan pelaku UMKM yang selama ini relatif sulit dijangkau melalui sistem pelayanan konvensional.

Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker optimistis Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial akan semakin memperkuat perlindungan pekerja di Kota Makassar sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih inklusif.

“Dengan adanya agen Perisai di setiap RW, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Selain memperluas cakupan kepesertaan, program ini juga diyakini mampu mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Makassar.

Tidak hanya itu, pembentukan agen Perisai juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui terciptanya peluang kerja dan sumber penghasilan baru bagi para agen yang terlibat dalam program tersebut.

Program ini bukan hanya meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat.

“Karena agen Perisai dapat memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang mereka jalankan dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kodam XIV/Hsn Perkuat Sinergi Nasional, Kapoksahli Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Tingkat Nasional Secara Vicon

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Musa David Marolop Hasibuan, S.I.P., M.A.B mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, melalui video conference bertempat di Ruang Vicon Puskodalops, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (18/6/2026). Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam Hasanuddin Turun Langsung Dengarkan Warga, Stabilitas dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di sela kesibukannya menjalankan tugas, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Dandim 1408/Makassar Kolonel Kav Ino Dwi Setyo Darmawan melaksanakan kegiatan ngopi dan dialog santai bersama sejumlah masyarakat di Warung Kopi (Warkop) Ko Heng, Jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar, Senin (15/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah awak media. Melalui momentum […]

Read more
Kriminal Makassar SULSEL

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak di wilayah Kota Makassar. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 tanggal 01 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak yang terjadi di […]

Read more