GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Asap tipis yang membumbung dari hamparan lahan mungkin terlihat sederhana. Namun, ketika api mulai menjalar dan tak terkendali, dampaknya dapat berubah menjadi bencana yang mengancam lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan potensi kebakaran, Senin (10/8/2026).
Kapolresta Gowa menegaskan, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar.
“Jangan membakar hutan dan lahan. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Mari kita jaga lingkungan dan keselamatan bersama,” tegas Kapolresta Gowa.
Selain itu, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar segera mengambil tindakan apabila menemukan titik api. Jika api masih memungkinkan untuk dipadamkan dengan aman, masyarakat dapat melakukan pemadaman awal dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat.
“Jika melihat titik api, segera padamkan apabila memungkinkan dan aman, atau segera laporkan kepada pihak berwajib. Kecepatan informasi sangat penting untuk mencegah api meluas,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Sebab, menjaga hutan dan lahan berarti menjaga udara yang dihirup, sumber kehidupan, serta masa depan generasi mendatang.
Kapolresta Gowa juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan, api merugikan banyak orang dan berhadapan dengan hukum. Mari kita cegah bersama sebelum terjadi,” pungkasnya.
Polresta Gowa pun mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar, tidak meninggalkan sumber api, serta segera melaporkan setiap potensi kebakaran.
Jaga hutan, jaga lahan, jaga kehidupan. Karena mencegah kebakaran jauh lebih baik daripada menyesal setelah api membesar.
Editor : Jesi Heny

