Cegah Karhutla, Kapolresta Gowa Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Waspadai Titik Api

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Asap tipis yang membumbung dari hamparan lahan mungkin terlihat sederhana. Namun, ketika api mulai menjalar dan tak terkendali, dampaknya dapat berubah menjadi bencana yang mengancam lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan potensi kebakaran, Senin (10/8/2026).

Kapolresta Gowa menegaskan, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar.

“Jangan membakar hutan dan lahan. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Mari kita jaga lingkungan dan keselamatan bersama,” tegas Kapolresta Gowa.

Selain itu, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar segera mengambil tindakan apabila menemukan titik api. Jika api masih memungkinkan untuk dipadamkan dengan aman, masyarakat dapat melakukan pemadaman awal dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat.

“Jika melihat titik api, segera padamkan apabila memungkinkan dan aman, atau segera laporkan kepada pihak berwajib. Kecepatan informasi sangat penting untuk mencegah api meluas,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Sebab, menjaga hutan dan lahan berarti menjaga udara yang dihirup, sumber kehidupan, serta masa depan generasi mendatang.

Kapolresta Gowa juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan, api merugikan banyak orang dan berhadapan dengan hukum. Mari kita cegah bersama sebelum terjadi,” pungkasnya.

Polresta Gowa pun mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar, tidak meninggalkan sumber api, serta segera melaporkan setiap potensi kebakaran.

Jaga hutan, jaga lahan, jaga kehidupan. Karena mencegah kebakaran jauh lebih baik daripada menyesal setelah api membesar.

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Luwu Utara SULSEL

Upgrading Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Luwu Utara : Menggali Perempuan, Menjaga Kohati

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Perempuan kembali menjadi bahan percakapan. Tetapi kali ini, ia tidak ditempatkan sebagai objek yang hanya hadir untuk dibicarakan. Ia dipanggil sebagai manusia—dengan pikiran, kehendak, pengalaman, dan hak untuk menentukan jalan hidupnya sendiri. Senin sore, Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara menjadi ruang bagi pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara untuk […]

Read more
Makassar SULSEL

Komunitas TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Program pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumber yang terus didorong Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas pengusaha Tangan Di Atas (TDA) Makassar. Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi bersama Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Makassar dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan sektor reklame memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kontribusi tersebut harus berjalan seiring dengan penataan kota, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” hal […]

Read more