GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa memperketat penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan dan meningkatkan fatalitas di wilayah hukum Polresta Gowa.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Polisi akan melakukan tindakan tilang secara konvensional terhadap pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas di lapangan, termasuk pengendara yang melawan arah.
Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. mengatakan, penindakan menyasar pelanggaran kasat mata yang memiliki risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Dalam rangka mitigasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kami akan melakukan tindakan tilang konvensional terhadap pelanggaran kasat mata, khususnya pengendara yang melawan arah. Pelanggaran seperti ini berpotensi menimbulkan kecelakaan dan dapat menyebabkan fatalitas,” kata AKP Hasan Fadhlyh saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Menurut Hasan, pelanggaran melawan arah dapat menimbulkan konflik langsung dengan kendaraan dari arah berlawanan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko tabrakan, terutama pada ruas jalan dengan arus kendaraan yang padat.
Satlantas Polresta Gowa akan mengintensifkan pemantauan di sejumlah titik yang memiliki potensi pelanggaran lalu lintas. Personel juga akan mengambil tindakan terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasan menegaskan, penindakan bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar. Polisi juga berupaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan memahami risiko setiap pelanggaran di jalan raya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan. Karena itu, kami mengajak pengendara untuk tidak mengambil risiko dengan melawan arah maupun melakukan pelanggaran lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Satlantas Polresta Gowa juga mengingatkan pengendara agar mematuhi rambu dan marka jalan, menjaga konsentrasi selama berkendara serta mengutamakan keselamatan.
Penindakan tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran berulang sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Gowa. (*)

