Ada Gua Manusia Purba di Leang-Leang Kabupaten Maros

MAROS, EDELWEISNEWS.COM – Leang-Leang, yang terletak di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, menarik untuk dieksplor bila saat liburan. Coba saja kunjungi kawasan unik di Kabupaten Maros ini. Letaknya tak jauh dari kawasan Taman Nasional Bantimurung, Maros.

Dua mahasiswa semester 4 Jurusan Sastra Daerah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, yang tengah melakukan tugas lapangan, terpikat begitu berada di sana. Keduanya, Zaidul dan Jumhirah, menunaikan tugas mata kuliah Kreativitas dan Literasi Digital, pada Rabu (27 Maret 2024). Pengampu mata kuliah ini adalah Dr Sumarlin Rengko HR, SS, M.Hum.

Studi lapangan mereka berjudul “Keunikan yang Ada dalam Taman Prasejarah Leang-Leang Kabupaten Maros”. Kebetulan saat mereka di sana, tidak ada pemandunya, tapi tidak mengurangi mereka menikmati pemandangan khas yang terhampar di depan mata.

Secara administratif, Taman Prasejarah

Objek wisata ini terletak di dalam wilayah Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, dalam gugusan pegunungan karst Maros-Pangkep. Ini merupakan kawasan karst terbesar kedua di dunia setelah Guangzhou di China.

Dalam bahasa setempat, kata Leang-leang berarti gua. Serupa dengan kata liang yang artinya lubang. Di Leang-Leang terdapat banyak gua prasejarah peninggalan arkeologis manusia purba yang unik dan menarik. Para arkeolog percaya bahwa gua-gua yang ada di sini telah dihuni manusia sekitar 3.000-8.000 tahun sebelum masehi.

Berdasarkan hasil observasi dan pengamatan Zaidul dan Jumhirah, di Taman Prasejarah Leang-Leang ini ditemukan beberapa keunikan. Diantaranya, bebatuan karst yang tersusun indah dan gua-gua bersejarah.

Selain berupa gua-gua bersejarah, kata mereka, Taman Prasejarah Leang-Leang Maros juga terdiri dari kawasan taman batu karst yang luas dan indah. Pengunjung dapat menikmati panorama yang alami berupa hamparan rumput hijau dengan batu-batu karst berbagai bentuk dan ukuran.

Fasilitas taman, tambah mereka, dilengkapi dengan jalan setapak yang dapat digunakan pengunjung untuk menjelajah area ini. Selain itu, ada juga gazebo-gazebo yang dapat digunakan untuk bersantai menikmati suasana yang asri, sejuk, alami, dan tentu saja edukatif.

Keduanya berharap, perlu ada peningkatan pemeliharaan dalam objek wisata Taman
Prasejarah Leang-Leang. Sehingga semakin dapat memberikan daya tarik dan kepuasan pada pengunjung. Apalagi ini merupakan destinasi andalan Kabupaten Maros, dan Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cegah Banjir, Pemkot Makassar Tata Kota serta Bersihan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penyisiran terhadap lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase serta kontainer besi tua yang mengganggu estetika dan aktivitas masyarakat. Langkah konkret kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Panakkukang di bawah koordinasi Camat Panakkukang, Syahril, padahal baru saja dilantik. Ia […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua DPRD Makassar, Supratman Soroti Infrastruktur Sekolah dan Beasiswa Saat Reses di Manggala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyoroti masalah infrastruktur sekolah dan beasiswa pendidikan di Kecamatan Manggala. Masalah itu disampaikan warga saat reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Turut hadir Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Saleh Pallu saat reses di titik ketujuh yang berlangsung di Kompleks Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, […]

Read more
Makassar SULSEL

Sambut Ramadan Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran THM Wajib Tutup

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 […]

Read more