
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – DPRD Makassar menyoroti biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) oleh PT . KIMA meminta PT KIMA tak seenaknya menetapkan kebijakan.
Sorotan itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Rabu (20/4/2022). Diketahui Pemkot Makassar memiliki saham 10% di PT KIMA.
RDP ini dihadiri Direksi PT KIMA dan investor yang tergabung di Paguyuban Pengusaha KIMA (PPKM).
“Apakah ada yang mengatur? Bisa berdasarkan Permen, PP, atau undang-undang. Bukan seenaknya kita mau menetapkan,” kata Ketua Komisi B DPRD Makassar Erick Horas dalam RDP tersebut.
Menurut Erick, kenaikan biaya perpanjangan PPTI yang mencapai 30% dari nilai jual objek pajak (NJOP) cukup membebani investor. Apalagi kenaikan ini dirasakan saat masa pandemi Covid-19.
“Dari pihak paguyuban (menganggap) ini sama dengan dikandang paksa. Sebelum tadi rapat saya sudah menyampaikan jangan sampai ada korban dampak sosial, misalkan karyawan kurang lebih 20.000 yang akan di-PHK,” papar Erick.
Terkait polemik ini, Erick meminta pihak PT KIMA dan investor dapat memikirkan jalan tengah terkait kebijakan kenaikan biaya perpanjangan PPTI. Sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.
“Apalagi sebetulnya teman-teman ini adalah aset buat KIMA, dan dampak ekonominya sangat besar seperti apa yang disampaikan ketua paguyuban. Ini memang perlu dipertimbangkan baik,” ucapnya.
Dalam RPD tersebut, Sekretaris PPKM Tumpak Sianipar mengaku menyayangkan aspirasi dari investor tidak dapat difasilitasi pihak PT KIMA. Sebab menurut mereka tidak ada aturan terkait perpanjangan PPTI akan dikenakan biaya.
“Yang diatur disana adalah bahwa 30 tahun dapat diperpanjang, 20 tahun kemudian dapat perpanjang, 30 tahun kemudian dapat diperbarui,” tegasnya.
Tumpak mengaku kaget karena tiba-tiba disodorkan kebijakan 30% perpanjangan PPTI. Mereka diwajibkan membayar jika masih tetap ingin beraktivitas di KIMA.
“Dengan arogansinya kami dijawab, ‘tidak mau membayar tutup dan keluar. Serahkan tanah’ Ini hal-hal intimidasi yang kami hadapi,” ungkapnya.
Pihaknya pun sudah berulang kali mencoba menyurati untuk mencari jalan tengah. Hal ini pula yang mendasari mereka membentuk paguyuban untuk para investor yang merasa dirugikan dengan kebijakan PT KIMA.
“Daripada kami harus mem-PHK karyawan, maka dari itu kami membentuk paguyuban untuk mencari keadilan buat kami. Karena di kota-kota besar, kawasan industri, KIMA yang paling besar 30%. Yang paling tinggi di seluruh Indonesia,” sebutnya.
.