MAKASSAR,.EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar menerapkan aturan ketat untuk akses masuk ataupun keluar dari seluruh pulau yang ada di wilayah Makassar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas orang dan menciptakan physical distancing di seluruh wilayah Kota Makassar.
Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb melaporkan hal ini saat berlangsung Virtual Meeting dengan Gubernur Sulsel di ruang kerjanya, Senin (30/3/2020).
“Kami laporkan ke Pak Gubernur terkait perkembangan sejumlah upaya menahan laju penyebaran Virus Covid-19 di Makassar. Salah satunya terkait pengurangan mobilitas orang ke pulau, baik yang akan masuk, maupun yang akan keluar. Kita berlakukan pembatasan yang ketat, kecuali untuk distribusi logistik,” jelasnya.
Pernyataan Iqbal ini dikuatkan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan tertanggal 27 Maret 2020 mengenai antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di kepulauan dalam wilayah Kota Makassar.
SE dengan Nomor 443.01/123/S.Edar/Dishub/III/2020 menerangkan bahwa, untuk sementara waktu sampai batas yang ditentukan, agar masyarakat tidak keluar masuk dari dan ke pulau dalam wilayah Kota Makassar.
“Kita menyediakan alat Thermal Gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk pulau, serta melakukan pembatasan dan penjadwalan akses keluar masuk angkutan kapal tradisional yang melayani penumpang dari dan ke pulau-pulau. Selain itu, juga memberlakukan pengaturan angkutan distribusi barang logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau,” lanjutnya.
Sepeti diketahui, Makassar memiki 12 pulau, 10 diantaranya berpenghuni antara lain, Lae lae, Samalona, Kodingareng, Barrang Lompo, Barrang Caddi, Bonetambung, Lumu Lumu, Langkai dan Lanjukang, pulau-pulau tersebut bagian dari kepulauan spermonde.(*)
Editor : Jesi Heny