WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Investigasi Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menemukan fakta dugaan adanya pemotongan dana yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap penerima manfaat PKH di Kabupaten Wajo.
Menurut Presiden AMIWB, Herianto Ardi, sebelum menyampaikan aspirasi, ia sudah melakukan investigasi selama 3 hari di Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Kera.
“Di lapangan ditemukan adanya pemotongan dana terhadap penerima PKH antara Rp30.000 sampai Rp65.000 yang diduga dilakukan oleh pendamping PKH dengan berbagai alasan,” terang Herianto.
“Kami sudah investigasi, dan melakukan komunikasi dengan penerima bantuan, mereka mengeluh karena uangnya dipotong oleh ketua kelompok atas suruhan pendamping PKH,” ujar Herianto Ardy saat menyampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Jumat (8/5/2020).
Menurut Ardi, meski diduga pemotongan tersebut telah lama terjadi, namun masyarakat selama ini takut untuk melapor karena diancam akan dicoret namanya sebagai penerima bantuan.
“Masyarakat takut melapor Pak, karena mereka diancam akan dicoret namanya dari daftar penerima,” ujarnya.
Selain menemukan pemotongan berdasarkan hasil investigasinya, ia juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di 2 kecamatan tersebut.
Olehnya itu, kata Ardi, AMIWB meminta Dinas Sosial untuk segera memberhentikan pendamping PKH yang melakukan penyimpangan.
“Mereka telah mengkhianati negara, merenggut hak fakir miskin, layak kalau diberhentikan karena sudah melanggar,” tegasnya.
Sementara Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Wajo, Arianto menepis dugaan adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh pendamping PKH, namun menurutnya kalaupun ada, itu dilakukan oleh oknum.
“Kalau ada pendamping PKH didapatkan melakukan pemotongan dana silahkan laporkan disertai dengan bukti dan dokumentasi, saat ini juga akan kami berhentikan,” tegasnya.
PLT Kadis Sosial Kabupaten Wajo, Drs Haji Sahran menyebutkan, jika ada pendamping PKH yang berkinerja buruk, apalagi terbukti melakukan pemotongan dana, maka, Dinas Sosial akan mengusulkan pemberhentiannya kepada Kementerian Sosial.
“Jika terbukti ada yang memotong dana penerima PKH, kami akan usulkan untuk diberhentikan,” pungkas Sahran.
Penulis : Ampa
Editor. : Jesi Heny