MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Andi Muh. Ihsan menggelar sosialisasi Empat Pilar di Aula Mini Gedung IMMIM, Makassar, Sulsel Jumat (19/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri 150 peserta dari sejumlah elemen masyarakat, yang juga merupakan konstituen senator asal Sulsel tersebut.
Dalam Sosialisasi empat pilar, yang dilakukan yakni memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya.
Selain itu, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara kewajibannya berdasarkan pasal 11 yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Kewajiban lain mmpertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; dan melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Sosialisasi ini cukup penting untuk memanifestasi tanggung jawab anggota MPR untuk membangun daerah agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa, sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan
Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dan ketetapan MPR, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sosialisasi peserta aktif juga bertanya. Seperti bagaimana cara mengimplementasikan nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam membendung arus polarisasi di media sosial saat ini
Andi Muh. Ihsan selaku narasumber mengatakan, penerapan Pancasila di era digital harus dimulai dari literasi digital yang berbasis pada etika ketimuran. Sila ketiga (Persatuan Indonesia) harus menjadi filter utama sebelum kita membagikan informasi.
“Masyarakat harus mengedepankan tabayun (verifikasi) dan memahami bahwa keberagaman di ruang digital adalah kekayaan, bukan sarana memecah belah. Mengembangkan konten positif yang berbasis toleransi merupakan wujud nyata merawat Bhinneka Tunggal Ika di masa kini,” ujarnya.
Ada juga yang bertanya, apa peran hukum konstitusi (UUD 1945) dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal di tengah pesatnya pembangunan kota seperti Makassar?
Alumni IMMIM tersebut menambahkan, bahwa UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tegas menyatakan, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pembangunan kota yang maju tidak boleh menggerus identitas lokal.
“Konstitusi memastikan bahwa setiap regulasi daerah (Perda) yang dibuat harus seimbang, yaitu memajukan ekonomi kota tanpa mengabaikan perlindungan hak sosial, budaya, dan ruang hidup masyarakat lokal,” imbuhnya.
Ada juga masukan dan saran dalam pertemuan, agar materi 4 Pilar MPR RI dikemas dalam bentuk digital yang ringkas, menarik, dan mudah diakses (seperti e-book, infografis, atau podcast) agar dapat disebarluaskan kembali melalui jejaring komunitas dan media sosial.Pendekatan Berbasis Komunitas, mengingat dinamika Kota Makassar yang heterogen, peserta mengusulkan agar sosialisasi selanjutnya langsung menyasar komunitas-komunitas hobi, seni, dan olahraga, bukan hanya forum formal, kontekstualisasi kasus lokal diharapkan contoh-contoh kasus yang diangkat dalam materi lebih dikontekstualisasikan dengan budaya lokal (seperti nilai Siri’ na Pacce) sebagai kearifan lokal yang memperkuat pilar Pancasila.
Sementara sarannya agar penyelenggaraan berkelanjutan: Direkomendasikan agar MPR RI bekerja sama secara kemitraan dengan instansi pendidikan dan Pemerintah Kota Makassar untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau kompetisi ide kebangsaan secara berkala bagi generasi muda, variasi Metode Sosialisasi, metode pemaparan searah disarankan untuk dikurangi, dan digantikan dengan metode yang lebih interaktif seperti workshop berbasis studi kasus, simulasi sidang konstitusi, atau pembuatan video pendek kreatif
Andi Muh. Ihsan berharap sosialisasi yang digelar mampu menjadi pemantik utama dalam meningkatkan kesadaran berbangsa di tengah dinamika masyarakat perkotaan. Sinergi yang kuat antara seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan generasi muda yang hadir menjadi modal berharga untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Antusiasme serta berbagai masukan konstruktif yang disampaikan oleh para peserta menjadi bukti nyata bahwa semangat untuk merawat persatuan NKRI dan menghargai keberagaman Bhinneka Tunggal Ika masih tertanam kuat di hati masyarakat.
Oleh karena itu, komitmen bersama untuk melanjutkan program edukasi kebangsaan ini secara berkala harus terus dijaga demi mewujudkan masyarakat Makassar yang harmonis dan berdaulat. Dengan berakhirnya seluruh rangkaian acara ini dengan tertib, laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus draf acuan untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan serupa di masa yang akan datang. (*)
Editor : Jesi Heny
