Atasi Dampak Covid – 19, Presiden Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus “Pembatasan Sosial Berskala Besar” dalam mengatasi pandemi COVID-19.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/2/2020).

Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah,” ungkap Presiden.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” tambah Presiden.

Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah,” tegas Presiden.

Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Ant)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa Jakarta SULSEL

Jamaluddin, Putra Kanreapia Terima Kalpataru 2026

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kalpataru, penghargaan tertinggi dari Pemerintah Republik Indonesia diterima oleh Putra Kanreapia bernama Jamaluddin di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2026. Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. Kalpataru sendiri adalah bahasa Sanskerta yang berarti pohon kehidupan (Kalpavriksha). Penghargaan ini merupakan penghargaan tertinggi […]

Read more
Jakarta SULSEL

Sulsel Diusulkan Jadi Pusat Khazanah Maritim Indonesia oleh ANRI

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Penguatan tata kelola arsip dan pengembangan Pusat Khazanah Maritim Indonesia menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (11 Juni 2026). Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, Prof Muhammad Jufri, diterima langsung Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional ANRI, Andi […]

Read more
Jakarta Pendidikan

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Hadirkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

JAKARTA, EDELWEISNEW.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas pendidik, serta edukasi keamanan digital bagi peserta didik dan orang tua. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang […]

Read more