Atasi Dampak Covid – 19, Presiden Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus “Pembatasan Sosial Berskala Besar” dalam mengatasi pandemi COVID-19.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/2/2020).

Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah,” ungkap Presiden.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” tambah Presiden.

Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah,” tegas Presiden.

Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Ant)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta SULSEL TNI / POLRI

Ditreskrimsus Polda Sulsel Raih Dua Penghargaan Nasional pada Rakernis Kortastipidkor Polri 2026

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kortastipidkor Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Ditreskrimsus Polda Sulsel sukses memboyong dua penghargaan sekaligus atas kinerja unggul sepanjang tahun 2025. Kegiatan strategis ini […]

Read more
Jakarta SULSEL TNI / POLRI

Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H menerima penghargaan prestisius dari Kapolri atas capaian Peringkat I (Satu) Nasional Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) T.A 2025 kategori Pagu Besar tingkat Polri. Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Rabu (29/4/2026). Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI terhadap seluruh […]

Read more
Jakarta

Sediakan Kredit Karbon, Pertamina NRE Dukung Kampanye IDXCarbon AKU NET-ZERO HERO

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Di tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda. Menjawab urgensi tersebut, IDXCarbon Bersama Pertamina New & Renewable energy (Pertamina NRE), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Jejakin meluncurkan kampanye “AKU NET-ZERO HERO” pada Rabu, (22/04/26), di Gedung […]

Read more