Atasi Dampak Covid – 19, Presiden Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus “Pembatasan Sosial Berskala Besar” dalam mengatasi pandemi COVID-19.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/2/2020).

Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah,” ungkap Presiden.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” tambah Presiden.

Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah,” tegas Presiden.

Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Ant)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional News

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerintahan Prabowo Subianto mendapat pengakuan positif dari masyarakat internasional. Hal ini dapat dilihat dari kunjungan Presiden Belarusia Aleksander Lukashenko, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, serta Perdana Menteri India Narendra Modi dalam waktu yang berdekatan. Kunjungan Lukashenko dilakukan pada 2-4 Juli 2026, diikuti kunjungan Wong (6 Juli), […]

Read more
Jakarta LEGISLATIF

Legislator Gerindra Anggi Arando Siregar Suarakan Keluhan Warga Tanah Merah, Lapangan Bola Berubah Jadi Danau

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Anggi Arando Siregar, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencari solusi atas kondisi lapangan sepak bola di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang kini berubah menjadi genangan menyerupai danau kecil. Menurutnya, kondisi tersebut telah menghilangkan ruang aktivitas warga sekaligus berpotensi […]

Read more
Jakarta TNI / POLRI

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air oleh KKB Papua

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengutuk keras pembakaran pesawat dan tindakan keji terhadap pilot pesawat AMA yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok KKB Papua. Karo Humas Datin Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS, Kamis (2/7/2026) menyampaikan, bahwa sejak didapatkannya informasi awal insiden tersebut, Kemenko […]

Read more