
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kasubid Infrastruktur Bappeda Kota Makassar, Hasanuddin mengundang khusus dan memberikan kesempatan kepada Pustakawan Dinas Perpustakaan Kota Makassar untuk menjelaskan regulasi perpustakaan. Penjelasan tersebut terkait pengembangan perpustakaan di kecamatan dan kelurahan.
Kegiatan dihadiri seluruh kasi/ staf bagian perencanaan 15 kecamatan di ruang rapat Bappeda, Kamis (13/2/2020).
Tulus Wulan Juni menjelaskan, sejak pelimpahan sebagian urusan pemerintahan ke kecamatan melalui SK Walikota Nomor 1187/131/KEP/VIII/ 2017 tanggal 2 Agustus 2017, maka penyelenggaraan perpustakaan dibawah tanggung jawab kecamatan, dan selanjutnya pengelolaannya berpedoman pada Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 dan 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan dan Kecamatan termasuk penganggaran Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dalam Perka tersebut, pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukkan minimal untuk 3 komponen utama yakni koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan. Selama ini, pihak kecamatan baru menganggarkan honorarium tenaga perpustakaan dan belum merata disemua perpustakaan.
Sehingga dalam pertemuan tersebut disarankan untuk dianggarkan honorarium tenaga, pengadaan koleksi dan layanannya, termasuk perubahan nomenklatur taman baca yang ada di DPA kecamatan menjadi nomenklatur perpustakaan sesuai regulasi kelembagaan perpustakaan.
Selain itu, sesuai Perka bahwa tenaga perpustakaan minimal 3 orang/ perpustakaan, sehingga diusulkan 2 tenaga yang ada saat ini per perpustakaan yang rata-rata tenaga sukarela kedepan akan ditambah 1 tenaga kontrak dari kecamatan/ kelurahan untuk membantu pengelolaan perpustakaan.
Seluruh kebijakan pengangkatan tenaga perpustakaan diserahkan oleh kecamatan dengan
Dinas Perpustakaan Kota Makassar sebagai lembaga teknis yang melakukan pembinaan semua jenis perpustakaan yang ada di Kota Makassar, akan membantu pendampingan penyelenggaraan perpustakaan dan pelatihan bagi tenaga perpustakaan di kecamatan dan kelurahan. Keberadaan kelembagaan perpustakaan di kecamatan dan kelurahan harus diperkuat sesuai peraturan perundang-undangan. Karena perpustakaan adalah institusi/ lembaga yang terus hadir dan berkelanjutan, bukan sekadar didirikan saja dan berlaku sesaat.
Penulis : Jesi Heny