Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT. Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi
Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja
(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari
prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pol)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Kepala Daerah dengan Kinerja Terbaik Tahun 2025 dari CNBC Indonesia Awards

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kerja nyata dan komitmen Munafri Arifuddin untuk membangun Kota Makassar terus menunjukkan hasil. Baru sembilan bulan memimpin, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, tekadnya menghadirkan pemerintahan yang modern, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kini berbuah manis. Nama Appi—sapaan akrab […]

Read more
Jakarta

Rektor UNM Dinonaktifkan, Ketua Umum IKA UNM, Prof Nurdin Halid : Kita Menghormati Proses

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengundang perhatian publik, termasuk Ketua Umum IKA UNM Prof. DR. H. A. M. Nurdin Halid. Menurut Nurdin Halid, Rektor UNM dinonaktifkan untuk menghormati proses disiplin yang berjalan di Komisi ASN (KASN). “Semua begitu, semua dinonaktifkan […]

Read more
Jakarta TNI / POLRI

KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad, Pangdam XIV Hsn Kini Dipimpin Mayjen Bangun Nawoko

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Tongkat kepemimpinan Kodam XIV/Hasanuddin resmi berganti kepada Mayjen TNI Bangun Nawoko. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memimpin langsung acara serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). Dalam acara tersebut, Mayjen TNI Windiyatno resmi menyerahkan tongkat […]

Read more