Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT. Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi
Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja
(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari
prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pol)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta TNI / POLRI

Dandim 1417/Kendari Raih Juara III Dansatgas TMMD ke-127, Bukti Dedikasi Nyata untuk Rakyat

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Kodim 1417/Kendari selaku Dansatgas TMMD ke-127, Kolonel Arm Danny A.P. Girsang, S.Sos., M.Han menerima penghargaan Juara III kategori Dansatgas pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127. Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) TMMD ke-128 Tahun 2026, yang berlangsung di Aula A.H. Nasution Mabesad, Jl. Veteran Raya […]

Read more
Jakarta

Pertamina Jaga Pasokan, Imbau Masyarakat Bijak Pakai Energi

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – PT Pertamina (Persero) menjaga pasokan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global dan konflik Timur Tengah yang masih terjadi. Sebagai perusahaan energi terintegrasi hulu hingga hilir migas, Pertamina mendorong optimalisasi produksi dalam negeri, sekaligus diversifikasi sumber energi dari berbagai wilayah, sehingga mampu memenuhi kecukupan energi bagi masyarakat. “Pertamina terus memantau perkembangan global dan […]

Read more
Jakarta Makassar

Tiga Dekade Berjuang di Koalisi Perempuan Indonesia, Ema Husain Pamit dengan Hormat

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Ema Husain adalah seorang aktivis perempuan Sulsel yang telah lama berkiprah di lembaga Koalisi Perempuan Indonesia. Di Sulsel, sosok Ema Husain sangat populer di kalangan aktivis NGO, karena kegigihannya dalam menyuarakan hak – hak perempuan. Namun, setelah lebih dari 28 tahun menjadi bagian dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dengan penuh kesadaran dan […]

Read more