Berbohong Soal Hamil Hingga Viral di Medsos, Pasutri di Gowa Jadi Tersangka

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan pasangan suami istri NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) sebagai tersangka, pasca viral di Medsos terkait berita bohong tentang kehamilannya pasca mengalami penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa beberapa bulan lalu.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Kamis 18 November 2021 kemarin.

Diketahui, sebelumnya NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, karena berbohong hamil dan pecah ketuban saat dan pasca terjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa pada Kamis (22/7/2021) lalu.

Atas laporan tersebut, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli hingga membawa perempuan Amriana ke RS untuk memastikan kehamilannya melalui tes ultrasonografi.

Dari hasil tes tersebut diketahui tersangka Riana tidak hamil seperti yang diutarakan selama ini, baik saat terjadinya aksi penganiayaan hingga postingan di media sosial. Bahkan, dari data PK 21 Kec. Bajeng (BKKBN ) penyampaian MOW ( metode operasi wanita ) dinyatakan bahwa Sdri. Riana tutup kandungan.

Kedua pelaku ini telah menyebarkan berita bohong lewat media sosial, dengan modus menimbulkan keonaran di masyarakat dan berlatar belakang mendapatkan simpati masyarakat (motif), dan terhadap kasus ini penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dari Pasutri ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan UU ITE dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 ttg hukum pidana dan atau pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP. M Tambunan, Jumat siang saat dikonfirmasi di halaman Kantor Polres Gowa pada (19/11/2021).

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Tegaskan : Semua Toilet Pasar Gratis, Tak Ada Lagi Pungutan!

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar secara tegas melarang pungutan retribusi atau tarif di seluruh toilet umum yang berada dalam area pasar tradisional. Larangan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat meluncurkan sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025). Didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika […]

Read more
Makassar SULSEL

Danlantamal VI beserta Ketua Korcab VI DJA II dan Masyarakat Kota Makassar Nobar Film Believe

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dr.Wahyudi, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., M. Han berserta Ketua Korcab VI Daerah Jalasenastri Armada II (DJA II) Ny. Afrina Amalia Wahyudi bersama masyarakat Kota Makassar nonton bareng film Believe, di Mall Ratu Indah Kota Makassar, Senin (29/7/2025). Nobar ini bukan hanya sekadar hiburan, […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri-Aliyah Hadiri Peluncuran QRIS, Dorong Digitalisasi untuk Transaksi Publik

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat transformasi sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di pasar dan terminal regional. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam transaksi, baik di pasar, terminal, maupun layanan publik […]

Read more