MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menggelar sosialisasi jaminan produk halal di Hotel Aryaduta, Makassar.
Sosialisasi dibuka Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, H. Mastuki, Sabtu 3 Agustus 2019. Turut hadir memberikan materi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Anwar Abubakar.
Menurut Mastuki pada sosialisasi yang diikuti 225 peserta tersebut, dipaparkan urgensi kebutuhan terhadap jaminan produk halal, memberikan kepastian hukum ketersediaan produk halal, memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan dan jasa.
‘’Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk halal Indonesia di dalam dan di luar negeri, memberikan keuntungan timbal balik dalam perdagangan produk halal internasional, menumbuhkan kerja sama internasional dalam perdagangan produk halal,’’ tandas Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi pada Setjen Kementerian Agama RI.
Lanutnya, pada materi yang berjudul Akselerasi dan Implementasi Mandatori Produk Halal Melalui BPJPH, lembaga ini mempunyai tugas dan fungsi melakukan registrasi dan sertifikasi halal, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan, serta kerja sama dan standarisasi.
‘’BPJPH adalah badan yang dibentuk dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan produk halal (JPH), berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,’’ jelas Mastuki.
BPJPH, lanjut Kapus, dibentuk berdasarkan Pasal 5 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama No. 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Mastuki mengatakan, kegiatan diikuti penyembeli/pegawai rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU), pelaku usaha obat dan kosmetik, dan pelaku usaha makanan dan minuman.
“Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ada tiga institusi terkait dalam sertifikasi halal,” terangnya.
Ketiga institusi itu, adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama; Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang didirikan oleh pemerintah dan masyarakat yang didukung oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan Majelis Ulama Indonesia.
Dijelaskan Kapus, untuk produk barang ataupun jasa yang wajib bersertifikasi halal adalah barang makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
Sedangkan yang berupa jasa (penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian).
‘’Permohonan sertifikasi halal dilengkapi dokumen –data pelaku usaha; nama dan jenis produk; daftar produk dan bahan yang digunakan; proses pengolahan produk; sertifikat halal hasil uji lab,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku usaha yang mengajukan permohonan, wajib memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur; memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanjan dan memiliki penyelia halal; dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Anwar Abubakar mengatakan, UU No. 33 tahun 2014 dan PP No. 31 tahun 2019, memberikan jaminan tentang produk halal untuk produk berupa makanan, kosmetik dan pengelolaan RPH dan RPU.
‘’Dinamika di masyarakat soal kehalalan produk barang dan jasa yang beredar, seperti halnya jualan bakso perlu kejelasan, apakah semua penjual bakso perlu disertifikasi halal?’’ tanyanya.
Dikatakan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat, saat ini Pemerintah Provinsi Sulsel melalui DPRD dengan melibatkan Kemenag, Balai POM, dan LP POM MUI telah menggodok Peraturan Daerah tentang Produk Halal.
‘’Sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI, sedangkan BPJPH hanya sebagai administrator dan regulator,’’ katanya.
Adapun materi pada sosialisasi ini, adalah Konsep Pembinaan dan Pengawasan JPH pada RPH/RPU, Konsep Halal dan Haram dalam Islam serta Perlunya Sertifikasi Halal Era Teknologi, Tata Cara Penyembelihan Hewan secara Halal, Pengawasan Produk Halal pada Makanan dan Minuman serta Aspek – aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik.
Ada juga materi Penyelarasan Program Pembinaan BPJPH terhadap Pelaku Usaha Obat dan Kosmetik, Kebijakan, Regulasi Pembinan JPH, Halal Industri 4.0, Penyelarasan Program Pembinaan BPJPH terhadap Pelaku Usaha Makanan dan Minuman. (kemenag)
Editor : Jesi Heny