Bupati Gowa Tegaskan Akan Tutup Usaha yang Tak Ingin Dipungut Pajak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai warning kepada para pelaku usaha agar menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system di setiap tempat usahanya. Mulai dari hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, bagi para pelaku usaha yang tak ingin mengindahkan aturan dalam rangka mendorong pemberlakuan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online ini, akan diberikan sanksi dengan menutup usaha yang bersangkutan. Penutupan usaha ini pula setelah diberikan teguran selama tiga kali berturut-turut.

“Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online, dan tidak mengindahkan kami berikan surat peringatan pertama, kemudian kedua jika masih belum mengindahkan, dan jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka,” tegas Adnan saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Desiminasi Wajib Pungut Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (10/9).

Menurut Bupati Adnan, jika pihak pelaku usaha tidak ingin dipasangkan alat perekam transaksi online ini, menandakan tidak adanya transparansi pendapatan usaha. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha.

“Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkat pendapat asli daerah, dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini,” tegasnya.

Dia mengakui, kehadiran swasta dan bisnismen merupakan salah satu pihak yang memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah guna mendorong pembangunan suatu wilayah, khususnya di Kabupaten Gowa.

Misalnya, membantu pemerintah dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta menjalankan kewajiban wajib pungut bagi usaha yang memenuhi syarat.

Sementara, Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengungkapkan, alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system. Penggunaan MPOS system ini dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Dimana disebutkan setiap pengunjung yang menggunan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen.

Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Untuk langkah awal, Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut,” ujarnya.

Ditempat yang sama Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK Adiinsyah Malik Nasution mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis adalah bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut.

Sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak. Mulai dari restoran, hotel dan parkir.

“Pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ini juga sesuai lima kewenangan KPK yang tertuang pada Undang-undang pencegahan korupsi antara lain dalam pasal 7 yakni kewenangan koordinasi, pasal 8 yakni kewenangan supervisi, pasal 11 yakni kewenangan penindakan, pasal 13 yakni kewenangan pencegahan tindak pidana, dan pasal 14 yakni kewenangan monitoring. (hum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Polresta Gowa Edukasi Siswa SMKN 4 Gowa soal Tertib Lalu Lintas dan ETLE

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui program Police Goes to School di SMKN 4 Gowa, Senin (28 September 2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 Wita itu menyasar siswa dan siswi serta guru dan staf SMKN 4 Gowa. Personel Satlantas […]

Read more
Gowa SULSEL

Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Bangunan Gedun, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025 hingga 2026. Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), […]

Read more
Gowa Olahraga TNI / POLRI

Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Kapolresta Gowa Cup 2026, 12 Tim Siap Bertanding

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Kapolresta Gowa Cup 2026 yang digelar di Lapangan Syeh Yusuf Gowa, Minggu (27/9/2026). Pembukaan turnamen berlangsung meriah dan ditandai dengan tendangan bola perdana oleh Kapolresta Gowa sebagai simbol dimulainya seluruh rangkaian pertandingan Kapolresta […]

Read more