Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar “G” Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 2.050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang, Kel. Lembang Parang, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian pada Jumat (5/3/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku, namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap, hendak melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di Kantor Polres Gowa siang tadi Senin (8/3/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Polres Gowa Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Unjuk Rasa di Jakarta dan Wilayah Lain di Indonesia

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa melaksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama bagi para korban yang meninggal dunia akibat kerusuhan aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia. Kegiatan berlangsung khidmat usai Shalat Magrib di Masjid Al-Ghaffar Polres Gowa, Sabtu (30/8/2025). Shalat ghaib tersebut diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, para Kapolsek […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jaga Kondusifitas Pasca Insiden DPRD

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengimbau seluruh warga masyarakat dan ormas serta pemuda untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing pasca insiden yang terjadi di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025) malam. Hal tersebut disampaikan sesat sebelum, bersilaturahmi dengan Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Bahas Penanganan Pegawai Korban Insiden

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Menyikapi insiden tragis yang terjadi di Kota Makassar, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sabtu (30/8/2025) malam pukul 20.00 Wita. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif, Wakil Menteri […]

Read more