Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar “G” Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 2.050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang, Kel. Lembang Parang, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian pada Jumat (5/3/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku, namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap, hendak melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di Kantor Polres Gowa siang tadi Senin (8/3/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pangdam XIV/Hsn Ungkap Temuan Puluhan Kilogram Kokain di Selayar, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menyerahkan barang temuan Narkotika jenis Kokain kepada Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, yang disaksikan unsur Forkopimda Sulsel di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin, (16/3/2026). Sebelum penyerahan, paket yang sebelumnya diamankan oleh Kodim 1415/Selayar diperiksa oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulsel guna […]

Read more
Makassar SULSEL

Hangat dan Penuh Keakraban, Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan dari Bank Syariah Indonesia Wilayah Indonesia Timur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima kunjungan silaturahmi dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dipimpin oleh Regional CEO BSI Wilayah Indonesia Timur Sukma Dwie Priardi, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin, (16/3/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kodam XIV/Hasanuddin dan pihak […]

Read more
Makassar SULSEL

Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Kepedulian Bank Mandiri kepada Prajurit dan ASN Kodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menyerahkan bingkisan lebaran dari Bank Mandiri Region X Sulawesi dan Maluku kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam yang berada dilingkup Kota Makassar, bertempat di Lapangan M. Yusuf Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/3/2026). Bingkisan tersebut diserahkan langsung oleh Regional CEO Bank Mandiri Region X Sulawesi […]

Read more