Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar “G” Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 2.050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang, Kel. Lembang Parang, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian pada Jumat (5/3/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku, namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap, hendak melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di Kantor Polres Gowa siang tadi Senin (8/3/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

SD Negeri Borong Makassar Punya Cara Unik Gelar Pentas Kreativitas dan Pelepasan Siswa Kelas 6

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Satu demi satu nama siswa disebut, juga tanggal lahir, hobi dan cita-citanya. Nama ayah dan ibunya disebutkan pula oleh MC. Di atas panggung siswa-siswi yang tamat dikalungi medali, diberi sertifikat, dan sisa tabungan mereka oleh Kepala UPT SPF SD Negeri Borong, M Amin Syam didampingi wali kelas 6A, Rahmah Mahardini Ibrahim, dan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Rombongan Itjen Kemhan dan ASABRI di Makodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan Audiensi rombongan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) yang berlangsung di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (20/6/2025). Kehadiran tim Itjen Kemhan, yang dipimpin oleh Auditor Madya Itjen Kemhan Kolonel Kal Hendry Fayol Sembiring, S.T., M.Si bersama rombongan […]

Read more
Bulukumba SULSEL

Cicilan Huruf, Sebuah Proyek Baru di Rumah Buku, Kampanye Gerakan Membaca

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – 20 Juni 2025 Rumah Buku meluncurkan project baru. Sore menjelang petang project ini mulai memperkenalkan diri. Project ini adalah Cicilan Huruf. Sebuah upaya untuk mengajak dalam kampanye gerakan membaca. Rumah Buku dengan ragam program telah memberi harapan baru buat desa melaju dengan cepat. Menyodorkan kebaruan dan melek literasi untuk menjawab tantangan zaman. […]

Read more