Camat Makassar Gelar Rakor untuk Evaluasi Kinerja dan Program Kedepan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Makassar Akbar Yusuf didampingi Sekcam Makassar Aminuddin Hafied menggelar rapat koordinasi di ruang kerjanya, Senin (16/1/2023) pagi.

Rakor dihadiri para lurah dan Kepala Seksi se -Kecamatan Makassar. Adapun agenda yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) rutin pasca pelaksanaa upacara ini untuk mengevaluasi kinerja selama sepekan.

“Rapat ini untuk mengevaluasi kinerja selama sepekan dan selanjutnya membahas program-program kerja Pemerintah Kota Makassar di wilayah masing-masing,” terang Camat Makassar Akbar Yusuf. (Fb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Munafri Ajak Forkopimda Kompak Atasi Masalah Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar tahun 2025 digelar di Markas Kodim 1408/Makassar, Selasa (17/6/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Dandim 1408/Mksr selaku tuan rumah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, Kapolres Pelabuhan AKBP Rise Sandiyantanti, Kajari Makassar […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Danlantamal VI Makassar Gelar Press Conference Jelang Indonesia Naval Festival Tahun 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VI Makassar, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S.E, M.Tr.Hanla, M.M, M.Han melaksanakan konferensi pers, sebagai bagian dari rangkaian persiapan menjelang pelaksanaan Indonesia Naval Festival (Navest) Tahun 2025 bertempat di Dermaga Layang Mako Lantamal VI, Selasa (17/6/2025). Indonesia Naval Festival (Navest) Tahun 2025 dilaksanakan dalam […]

Read more
Makassar SULSEL

Pegawai Non ASN Pemkot Makassar Bisa Dapat JHT Rp15 Jutaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN yang menerima SK pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir. Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Hal […]

Read more