Camat Mariso Respon Pengembangan Perpustakaan di Wilayahnya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Mariso, Harun Rani, SE, MM didampingi Plt. Sekcam, Mukramin, S.ST memberi respon positif untuk pengembangan perpustakaan kecamatan dan kelurahan di wilayahnya. Sebab, perpustakaan berdiri berdasarkan Perka Perpusnas No. 6 dan 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan dan Kelurahan.

Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan Tim Pembina Perpustakaan Kecamatan dan Kelurahan dari Dinas Perpustakaan Makassar di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020). Tim Pembina perpustakaan menyerahkan Surat Pendataan Perpustakaan dan Salinan Perka Perpusnas Nomor 6 dan 7 Tahun 2017.

Berdasarkan data dari Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Kecamatan Mariso memiliki 7 Perpustakaan Umum, yakni 1 Perpustakaan Umum Kecamatan dan 6 Perpustakaan Umum Kelurahan. Kelurahan yang telah memiliki Perpustakaan Umum adalah Kelurahan Lette perpustakaannya berdiri sejak 2007, Kelurahan Buyang berdiri sejak 2008, Kelurahan Bontorannu berdiri sejak 2009,. Kelurahan Kunjung-Mae berdiri sejak 2009,. Kelurahan Pannambungan berdiri sejak 2012 dan Kelurahan Tamarunang yang berdiri sejak 2013.

“Dari 6 Perpustakaan Umum Kelurahan yang ada saat ini, Pemerintah Kecamatan Mariso baru menganggarkan biaya operasional untuk 2 perpustakaan, yakni Perpustakaan Kecamatan Mariso dan Perpustakaan Kelurahan Lette. Sedangkan 5 perpustakaan yang berada di kelurahan lainnya akan diupayakan untuk dianggarkan,” ungkap Camat dan Sekcam Mariso.

Sejak adanya SK Walikota Makassar Nomor : 1187/131/KEP/VIII/ 2017 tanggal 2 Agustus 2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat, maka sebagian urusan pemerintahan daerah termasuk perpustakaan yang berada di kecamatan, kelurahan dan kepulauan menjadi urusan kecamatan.

Selanjutnya penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan kecamatan dan kelurahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan penganggaran penyelenggaraan perpustakaan berpedoman pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Khusus penganggaran perpustakaan, kecamatan dan kelurahan berdasarkan Perka tersebut diperuntukkan minimal untuk 3 komponen utama yakni koleksi, pelayanan dan tenaga perpustakaan.

Dinas Perpustakaan Kota Makassar terus berupaya melakukan pembinaan kepada jenis perpustakaan, sesuai regulasi yang ada dan untuk keberlanjutan penyelenggaraan perpustakaan di Kota Makassar baik perpustakaan kelurahan, kecamatan, perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah. Dinas Perpustakaan akan membantu memberikan pendampingan pengelolaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, kegiatan pelatihan bagi tenaga perpustakaan dan kegiatan lainnya, termasuk pembudayaan kegemaran membaca.

Penulis : Tulus Wulan Juni

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kodam XIV Hsn Segera Punya Kapendam Baru

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin acara Penyerahan Tugas Kapendam XIV/Hasanuddin, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk resmi peralihan tanggung jawab, bertempat di Ruang Kehormatan, Makodam, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Rabu, (24/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kolonel Kav Budi Wirman selaku pejabat lama Kapendam XIV/Hasanuddin menyampaikan terima kasih atas […]

Read more
LEGISLATIF Makassar

Refleksi Akhir Tahun DPRD Makassar, Himpun Isu Strategis Sepanjang 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar Diskusi Publik dan Refleksi Akhir Tahun bertajuk “Membaca Isu, Merespon Aspirasi” yang berlangsung di Hotel Aston Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Makassar untuk melakukan evaluasi sekaligus refleksi terhadap pelaksanaan fungsi legislatif sepanjang tahun 2025, khususnya dalam merespon berbagai […]

Read more
Makassar SULSEL

Terkait Reklame Tidak Berizin, Bapenda Makassar akan Tindak Tegas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Terkait reklame insidentil milik Maxim, Bapenda Makassar menjelaskan, pemasangannya dilakukan tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak. Dalam hal ini, tidak terdapat keterlibatan apa pun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam proses pemasangan reklame dimaksud. Setiap hari, tim penertiban reklame secara rutin turun ke lapangan untuk menyisir sejumlah ruas jalan guna menurunkan reklame […]

Read more