MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyikapi serius Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 786 Tahun 2020 sebagai bentuk upaya pencegahan dan penyebaran infeksi COVID-19 terkhusus di lingkup Sekretariat KPU Prov. Sulsel.
Dalam surat edarannya, KPU Prov. Sulsel mengambil beberapa tindakan seperti pengurangan jam kerja, memberlakukan sistem piket bagi staf dimasing-masing sub bagian, menjaga kebersihan diri, area kerja dan fasilitas kantor, serta memberlakukan sistem Work From Home (WFH).
Pemberlakuan WFH di lingkup Sekretariat KPU Prov. Sulsel tetap memberikan tanggung jawab kerja kepada staf Sekretariat KPU Prov. Sulsel, dengan mewajibkan kepada staf untuk menjalankan tupoksi dan melakukan koordinasi secara dinas melalui Video Conference (Konferensi Video).
Sekretaris KPU Prov. Sulsel Muh. Adnan Tahir menegaskan, bagi staf yang sedang Work From Home diwajibkan tetap menjaga kinerjanya dengan menjalankan tupoksi dan tugas-tugas yang sudah menjadi rutinitas sehari-hari dan melakukan komunikasi melalui media Video Conference.
“Begitu pula untuk kehadiran, jika staf yang sedang Work From Home namun tidak melakukan komunikasi melalui Video Conference, ataupun tidak memberikan keterangan apapun maka dianggap tidak hadir,” tegasnya.
KPU Prov. Sulsel juga akan melengkapi fasilitas kantor dengan menyediakan Hand Sanitizer bagi tamu dan alat pendeteksi suhu tubuh.
Diharapkan dengan tindakan yang diambil oleh KPU Sulsel dapat menekan penyebaran dan penularan infeksi COVID-19 di masyarakat, terkhusus di lingkup Sekretariat KPU Prov. Sulsel agar seluruh aktifitas berjalan normal seperti biasanya. (*)
Editor : Jesi Heny