MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang bakal digelar 23 September mendatang telah melalui beberapa tahapan. Demikian juga di Kota Makassar yang bakal mengikuti pemilihan tersebut.
Sejumlah tahapan telah dilakukan, seperti KPU Goes to School, pemilihan anggota PPK dan sejumlah program lain. Namun, beberapa tahapan akan ditunda karena dampak dari wabah Covid – 19 yang terus bertambah.
Dalam status Whatsapp Sekretaris KPU Makassar Asrar Marlang, Senin(23/3/2020) disebutkan jika penundaan berdasarkan Keputusan 178 KPU dan SE No. 8 tahun 2020 mengenai Penundaan Tahapan Pemilihan tahun 2020 sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19.
Adapun tahapan yang ditunda yakni, pelantikan PPs, pelaksanaan verifikasi syarat dukungan perseorangan yang belum dilaksanakan, pembentukan panitia pemuktahiran daftar pemilih (PPDP), dan Pelaksanaan Pemuktahiran data pemilih (PPDP).
Penulis : Jesi Heny