Danny Pomanto dan Adnan Purichta Koordinasikan Perpanjangan PPKM Antara Makassar Gowa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menerima kunjungan Bupati Gowa, Adnan Purichta di kediaman pribadinya, Selasa (3/8/2021). 

Maksud kedatangan Adnan ini adalah untuk menindak lanjuti keputusan Presiden RI, Joko Widodo terkait perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah.

“Hari ini saya mendatangi Pak Wali untuk koordinasi soal penyelarasan waktu PPKM sebelum beliau menandatangani konsep tersebut. Kami mau selaraskan waktu buka tempat usaha. Biar tidak terjadi kebingungan warga Gowa dan Makassar. Karena kan warga saya itu 45 persen beraktivitas di Makassar begitupun sebaliknya,” kata Adnan. 

Selain membahas penyelarasan waktu. Adnan juga banyak bertanya bagaimana cara Danny menangani penyebaran virus corona di Kota Makassar yang mengalami fluaktif. Mengingat Makassar memasuki level 4 dan Gowa Masih level 3. 

“Alhamdulillah saya diterima dengan baik dan meminta konsep PPKM  Kota Makassar. Kita butuh koordinasi yang apik untuk memutus rantai covid ini. Semua aspek apalagi nanti Pemkot Makassar membangun posko-posko di perbatasan,” jelasnya. 

Senada, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan, isi draf PPKM hampir sama dengan sebelumnya, namun pihaknya akan tetap menegaskan protokol kesehatan. 

“Saya berterima kasih kepada Pak Bupati Gowa telah berkunjung. Karena suatu masalah bisa selesai jika kita saling koordinasi. Terutama dalam tegas prokes, sehingga Makassar aman dan Gowa juga aman. Kita bicara metropolitan. Saya kira kalau dilihat pasalnya tidak ada bedanya, cuman penerapannya lebih selaras dan lebih tegas antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar,” ujarnya.

Penerapan PPKM kali ini, kata Danny akan lebih mendengarkan permintaan masyarakat dengan metode pertimbangan protokol kesehatan. 

“Kita akan pantau terus pelaku usaha yang beroperasi. Misalnya, secepatnya insya Allah Gowa akan menerapkan metode swab antigen yang sama dengan metode kita. Jadi saya kira sekarang ini pemimpin harus berkomunikasi detail. Tetap berkoordinasi juga dengan TNI-Polri,” terangnya. 

Danny berharap koordinasi pada kondisi “darurat” seperti ini, bisa mempercepat pemutusan penyebaran Covid 19 dalam menyelaraskan berbagai program yang tengah digencarkan oleh masing-masing daerah. (Hid)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wagub Sulsel Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Terapi Hiperbarik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk mensosialisasikan manfaat dan pemanfaatan terapi hiperbarik kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Ajakan itu ditujukan kepada para kepala daerah yang menerima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik. Ajakan tersebut disampaikan Fatmawati seusai mengikuti penyematan brevet kehormatan yang digelar Komando Daerah Angkatan […]

Read more
Luwu SULSEL

Wagub Fatmawati Dampingi Gubernur dan Menteri Koperasi di Luwu Timur

LUWU TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono dalam rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, 10–11 Oktober 2026. Rangkaian kegiatan ini menyoroti penguatan koperasi sekaligus perluasan akses pemasaran produk […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Peringati Hari Kesehatan TNI AL, Dankodaeral VI Sematkan Brevet Kehormatan Kesehatan dan Penyelaman Hiperbarik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) menggelar upacara penganugerahan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dalam rangka Peringatan Hari Kesehatan TNI AL Tahun 2026 bertempat di Gedung Sultan Hasanuddin Kodaeral VI, Senin (10/12/2026) Penganugerahan brevet kehormatan ini diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Nomor Kep/2039/X/2026, kepada pejabat negara […]

Read more