MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Perlindungan anak sangat penting dalam menjamin tumbuh kembang anak. Anak berhak memperoleh haknya secara optimal, sesuai dengan martabat kemanusiaan serta tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Rabu, 26 Juni 2019, Sekretariat Daerah Kota Makassar melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Walikota No 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Uji publik tersebut dihadiri oleh aktivis dan penggiat anak Kota Makassar, NGO lokal dan Nasional serta organisasi perlindungan anak.
Peserta yang hadir dalam uji publik tersebut cukup antusias dalam menanggapi setiap pasal yang ada pada rumusan Perda No 5 tahun 2018.
Pasal – pasal yang tertera dalam rumusan dikonfrontir dengan realitas yang ada di Kota Makassar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DPPPA) Kota Makassar Tenri A Palallo kepada Edelweisnews.com mengatakan, uji publik kali ini sangat dinamis, karena yang hadir adalah orang – orang yang tepat.
“Mereka pada umumnya mengetahui kondisi, sehingga penyempurnaan Perda Perlindungan Anak diharap dapat mengakomodir setiap permasalahan yang ada. Kita berharap Makassar terpilih sebagai Kota Layak Anak (KLA),” ujar Tenri A. Pallalo.
Lanjutnya, peserta juga menghendaki adanya penyandingan dan kejelasan hukum tentang usia perkawinan dini. Peserta meminta sebaiknya hal ini dimasukkan juga dalam Perda.
“Sebab jika seorang anakmelakukan perkawinan dini, selain berpengaruh terhadap kesehatan juga akan kehilangan masa bermain seperti layaknya anak – anak yang lain,” terang Kadis DPPPA tersebut.
Sementara Adnan, seorang nara sumber dalam uji publik tersebut berharap masyarakat juga peduli pada setiap permasalahan anak yang ada di Kota Makassar.
“Pendampingan wajib dilakukan, karena seorang anak tidak bisa melakukan perbuatan hukum sendiri di hadapan aparat hukum, maka diharap masyarakat selalu berusaha untuk melakukan pencegahan, membangun proteksi, dan deteksi dini dari perbuatan hukum,” pungkas Adnan.
Penulis : M. Hasim
Editor. : Jesi Heny