Disaksikan Menteri LH : Proyek PSEL di TPA Antang, Jadi Solusi Sampah Resmi Dimulai

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar bersama Bupati Gowa dan Bupati Maros resmi menandatangani perjanjian kerja sama atau PKS penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penandatangan kolaborasi lintas daerah tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (4/4/2026).

Kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret lintas daerah dalam mendukung implementasi PSEL di Makassar, sebagai bagian dari program nasional pengelolaan sampah berbasis energi (waste to energy). Sekaligus menjawab tantangan timbulan sampah di tiga kawasan Mamminasata

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurifq, dalam arahannya menjelaskan bahwa proyek nasional ini merupakan bagian dari proses panjang yang telah dirancang pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan sampah secara sistemik di Indonesia.

Ia menegaskan, pengembangan PSEL merupakan langkah penting dalam menjawab persoalan timbulan sampah yang terus meningkat diperkotaan dan mencapai timbulan 1.000 ton perhari.

“Ini suatu langkah panjang yang telah dilakukan, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu memotong generasi dari pengelolaan sampah sekarang ini,” ujarnya.

Sementera itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjelaskan, bahwa kolaborasi dengan pendekatan aglomerasi bersama dua kabupaten tetangga dirancang untuk memastikan persoalan sampah tidak diselesaikan secara parsial, melainkan melalui kerja sama antarwilayah.

“Perjanjian kerjasama ini dibangun sistem algomerasi dengan daerah sekitar (Maros dan Gowa),” jelasnya.

Munafri menjelaskan bahwa timbulan sampah di Kota Makassar saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari dan dinilai masih dapat dioptimalkan.

Namun demikian, kapasitas pengangkutan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar baru berada di kisaran 67 persen, sehingga perlu dilakukan peningkatan untuk memaksimalkan layanan pengangkutan sampah.

Ia menambahkan, dengan tambahan pasokan dari Kabupaten Gowa sekitar 150 ton per hari dan Kabupaten Maros sekitar 50 ton per hari, fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan energi listrik sebesar 20 hingga 25 MegaWatt, tergantung kualitas sampah yang masuk.

“Di Makassar hari ini sampah yang tercatat kurang lebih 800 ton per hari, ini sebenarnya masih cukup untuk kita maksimalkan,” katanya.

Karena kapasitas angkut yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar itu cuma di angka 67 persen. Sehingga memang harus dimaksimalkan untuk menambah kemampuan untuk daya angkut ini,” lanjutnya.

Wali kota yang akrab disapa Appi ini juga memastikan bahwa teknologi PSEL yang digunakan merupakan teknologi modern yang telah teruji dan tidak akan menimbulkan dampak seperti yang dikhawatirkan.

Ia menepis kekhawatiran warga bahwa kawasan TPA akan berubah menjadi kawasan industri yang mencemari lingkungan.

Appi menjelaskan, fasilitas PSEL justru hadir untuk mengolah sampah agar tidak menggunung dengan pengolahan yang telah memenuhi standar keamanan.

“Jadi pembangkit listrik ini modern, yang sudah teruji, yang tidak mungkin pemerintah membangun kalau tidak proven (terbukti),” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar saat ini telah menyiapkan lahan 10 hektardi kawasan TPA Tamangapa untuk dipola memenuhi kebutuhan 7 hektare sebagai lokasi pembangunan fasilitas PSEL.

Lokasi ini dipilih karena memiliki potensi bahan baku tambahan dari timbunan sampah lama yang masih bisa dimanfaatkan

“Karena 20 sampai 25 persen sampah yang ada di TPA masih bisa dipakai sebagai bahan baku,” jelasnya.

Lebih jauh, Appi menekankan bahwa PSEL merupakan bagian dari solusi hilir yang terintegrasi dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah Kota, termasuk peralihan dari open dumping menuju sanitary landfill serta penguatan pengelolaan dari hulu.

Appi menjelaskan dirinya bersama jajaran dinas terkait saat ini juga tengah melakukan pembenahan menyeluruh sistem persampahan di Kota Makassar, termasuk percepatan transisi dari metode open dumping menuju sanitary landfill.

Implementasinya diperkuat melalui pemilihan sampah berbasis RT/RW, penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R, pengolahan sampah organik melalui maggot dan kompos hingga pemanfaatan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel).

“Hari ini kita sudah memetakan semua blok-blok yang harus dilakukan cover soil setiap hari untuk memastikan bahwa tidak ada lagi open dumping yang bisa memberikan tingkat pencemaran yang tinggi di kota ini,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pendataan Perlinsos Digital di 15 Kecamatan Tuntas, Selanjutnya RT/RW Sisir Warga Belum Terdata

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar memasuki tahap lanjutan setelah proses pendataan oleh agen dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di 15 kecamatan dinyatakan tuntas pada Jumat (21/8/2026). Setelah seluruh wilayah kecamatan didata oleh agen Perlinsos Digital, Pemerintah Kota Makassar kini melibatkan pengurus RT/RW untuk melakukan penyisiran sekaligus verifikasi terhadap […]

Read more
Bone SULSEL TNI / POLRI

Kunker Ke Yon Armed 21/Kawali, Pangdam XIV/Hsn Kobarkan Semangat : Jadikan Latihan Sebagai Kebutuhan, Bukan Beban

BONE, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Ketua Persit KCK Daerah XIV/Hasanuddin Ny. Renny Bangun Nawoko, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Batalyon Armed 21/Kawali, yang disambut oleh Komandan Batalyon (Danyon) Armed 21/Kawali Letkol Arm Rianto Hartomo, S.Sos., M.I.P. Kegiatan tersebut juga dihadiri prajurit dan anggota Persit KCk Cabang LIV Yon Armed 21, […]

Read more
Makassar SULSEL

Appi Desak OPD Matangkan Perencanaan, Januari 2027 Program Harus Langsung Jalan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak sekadar menjadi “tukang stempel” dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah. Menurutnya, kepala OPD harus mengetahui secara utuh program yang dipimpinnya, bukan hanya menerima dokumen yang telah disiapkan bagian perencanaan kemudian memberikan tanda […]

Read more