
BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – Beberapa waktu lalu kasus perkawinan sedarah (incest) pernah viral di Kabupaten Bulukumba. Perkawinan yang berlangsung di Kalimantan tersebut, melibatkan kakak beradik berasal dari Bulukumba.
Kasus ini termasuk langka dan sempat membuat heboh dalam pemberitaan tingkat nasional. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Dukcapildalduk KB bekerjasama dengan pemerintah kabupaten memberikan pembinaan kepada para kader ketahanan keluarga di Bulukumba, Jumat (22/11/2019).
Hadir sebagai narasumber yakni Arlin Adam, yang mengangkat isu utama terkait incest. Kegiatan tersebut dalam rangka membekali para kader dalam melakukan pendampingan keluarga menuju terciptanya keluarga sehat, sejahtera, dan bahagia.

Dalam pemaparannya, Arlin Adam menjelaskan, bahwa incest tidak lepas dari disfungsi keluarga dalam mensosialisasikan nilai-nilai sosial budaya dan paham.
“Ditambah lemahnya kontrol sosial dari masyarakat yang berkaitan dengan peranan norma, dalam mengendalikan perilaku kehidupan sosial. Masyarakat kita semakin permissive dengan toleransi yang tinggi terhadap gejala penyimpangan sosial seperti incest. Jika tidak segera dilakukan pengendalian sosial, maka penyimpangan sosial seperti ini berangsur-angsur akan menjadi kebiasaan dan norma,” terangnya.
Menurutnya, dampak yang paling membahayakan dari kasus incest adalah terjadinya mutasi genetika pada pasangan sedarah, sehingga kemungkinan besar akan melahirkan anak-anak yang disabilitas, baik secara fisik maupun mental. Anak-anak yang dilahirkan juga mengalami kelainan imun, sehingga dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya gampang mengalami sakit yang berakhir dengan kematian usia dini.
Selain itu, aib yang ditimbulkan secara sosial, mengakibatkan pasangan incest kesulitan untuk menjalani interaksi sehari-hari.

“Sehingga keluarga akan mengucilkan diri dan memberi akibat fatal terhadap kelangsungan hidup anggota keluarganya. Banyaknya dampak yang ditimbulkan menjadikan kasus incest dilarang keras oleh agama,” tegas Arlin.
Lanjutnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Alqur’an surah Annisa ayat 23 “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk mencegah kejadian serupa, diharapkan para keluarga memastikan berlangsungnya 8 fungsi keluarga secara baik dan efektif, yaitu fungsi agama, sosialisasi dan pendidikan, kasih sayang, reproduksi, perlindungan, sosial budaya, ekonomi, dan pembinaan lingkungan.
Penulis : Andi Alim
Editor. : Jesi Heny