GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Terkait temuan dugaan pohon ganja di Kabupaten Gowa, jajaran kepolisian akan melakukan penyelidikan sekaligus membawa barang bukti tersebut ke Lapfor Polda Sulsel.
Saksi berinisial IR (32) pertama kali menemukan tanaman ini pada Selasa (8 Feb 2022) pukul 16.00 Wita di sebuah lahan yang penuh dengan alang alang.
Kronologis dari temuan tersebut, berawal saksi ingin mencari buah jambu di TKP. Jarak rumah saksi dengan TKP sekitar 50 meter, tepatnya di Jalan HM. Yasin Limpo, Kelurahq Romang Polong, Kab Gowa.
Saat saksi berada dekat pohon jambu, lalu melihat sebuah pohon yang cantik. Kemudian menyampaikan temuannya kepada pihak keluarga (anggota TNI). Dia lalu menjelaskan bahwa ia menemukan sebuah tanaman yang cantik yang sering disiarkan di televisi.
Anggota TNI ini lalu meminta saksi mendokumentasikan dalam bentuk foto. Setelah foto tersebut diterima kemudian anggota TNI meminta saksi mengamankan barang bukti di rumahnya. Sambil menunggu anggota TNI tersebut menemui saksi dirumahnya,” ujar Kasat Narkoba Resor Gowa AKP. Syaharuddin saat dikonfirmasi pagi tadi.
Anggota TNI ini langsung berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim Gowa, selanjutnya menuju TKP lalu membawa barang bukti ke Kodim 1409 Gowa kemudian berkoordinasi dengan sat narkoba Polres Gowa.
Bersamaan dengan temuan tersebut, pihak Sat Narkoba juga mendapatkan informasi dari warga terkait tanaman tersebut. Kemudian anggota mendatangi dan melakukan olah TKP, selanjutnya berkordinasi dengan pihak Kodim Gowa. Lalu barang bukti diamankan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian akan kembali melakukan penyisiran di TKP, untuk mencari barang bukti lainnya. Selanjutnya tanaman yang diduga pohon ganja akan dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk diteliti, guna memastikan apakah tanaman tersebut berupa ganja atau tidak.
Hingga saat ini pihak kepolisian telah menginterogasi 2 orang saksi, dan direncanakan hari ini juga akan kembali mendatangi TKP untuk menyisir guna mencari barang bukti lainnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan mengatakan, tanaman tersebut hanya 1 batang saja dan tingginya kurang lebih 1 meter kemudian pada bagian akar dibungkus dengan sebuah kantong beras yang masih utuh.
“Jadi saya tegaskan, bahwa tanaman ini ditemukan diatas lahan yang penuh dengan alang-alang, dan bukan ditanam di kampus UIN. Jarak TKP dengan kampus UIN ini sekitar 2 km,” terang Tambunan.
“Tanaman ini ditemukan saksi diatas lahan dan dalam kondisi tidak tertanam, lalu pada bagian bawah tanaman (akar) dibungkus dengan karung,” pungkas AKP. M. Tambunan pada Rabu pagi tadi (9/2/2022).
Sumber : Humas Polres Gowa
Editor. : Jesi Heny