Dinas Kesehatan Sulsel Mobilisasi Nakes dari 9 Kabupaten/Kota untuk Bantu Aceh Tamiang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengerahkan 100 tenaga kesehatan untuk membantu penanganan bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Pelepasan tim medis ini dilakukan secara resmi oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di Rumah Jabatan Gubernur, Senin.(8 Desember 2025).

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr. Evi Mustikawati Arifin menjelaskan, bahwa pengiriman tenaga kesehatan ini merupakan respon cepat Pemprov Sulsel atas permintaan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang mengalami tingginya kebutuhan layanan medis pasca-bencana.

Dari total 100 orang tenaga kesehatan, sebanyak 35 orang berasal dari kabupaten/kota, yaitu Luwu, Luwu Timur, Palopo, Selayar, Bulukumba, Pinrang, Bone, Toraja, dan Toraja Utara. Sementara 65 orang lainnya merupakan tenaga kesehatan dari jajaran Pemprov Sulsel.

Tim medis yang diberangkatkan terdiri dari berbagai tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan apoteker. Dokter spesialis yang dikirimkan meliputi spesialis bedah, penyakit dalam, kulit, anak, mata, dan saraf.

“Seluruh tenaga kesehatan ini akan bertugas di Aceh Tamiang untuk memperkuat pelayanan medis, memberikan penanganan langsung bagi masyarakat terdampak, serta membantu pemulihan kesehatan di wilayah yang paling terdampak bencana,” jelas dr. Evi.

Selain pengiriman personel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan juga menyiapkan dukungan obat-obatan dan logistik kesehatan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan di lokasi terdampak.

Pengiriman tenaga kesehatan dalam jumlah besar ini menjadi wujud komitmen Dinas Kesehatan Sulsel dalam mendukung penanganan bencana lintas daerah serta mempertegas solidaritas kemanusiaan antar-provinsi. 

Hingga saat ini, tenaga medis Sulsel juga terus aktif membantu penanganan bencana di sejumlah wilayah lainnya.

Selain tim medis, Pemprov Sulsel juga mengalokasikan tambahan biaya operasional sebesar Rp1 miliar yang difokuskan untuk pengadaan obat-obatan serta kebutuhan logistik kesehatan lainnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel dibawah arahan Gubernur Sulsel menyalurkan bantuan keuangan tanggap darurat senilai Rp 1,5 Miliar untuk 3 Provinsi tersebut, atau setiap provinsi masing-masing senilai Rp 500 juta. 

Dukungan ini untuk percepatan penanganan darurat serta membantu pemulihan awal di lokasi bencana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cegah Banjir, Pemkot Makassar Tata Kota serta Bersihan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penyisiran terhadap lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase serta kontainer besi tua yang mengganggu estetika dan aktivitas masyarakat. Langkah konkret kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Panakkukang di bawah koordinasi Camat Panakkukang, Syahril, padahal baru saja dilantik. Ia […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua DPRD Makassar, Supratman Soroti Infrastruktur Sekolah dan Beasiswa Saat Reses di Manggala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyoroti masalah infrastruktur sekolah dan beasiswa pendidikan di Kecamatan Manggala. Masalah itu disampaikan warga saat reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Turut hadir Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Saleh Pallu saat reses di titik ketujuh yang berlangsung di Kompleks Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, […]

Read more
Makassar SULSEL

Sambut Ramadan Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran THM Wajib Tutup

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 […]

Read more