GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa menggelar Rapat Koordinasi penanganan kasus di Rumah Makan A’kaddo Jalan Beringin, Somba Opu, Gowa,
Kapolsek Somba Opu diwakili Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu H Masjaya, SKM, MM mengikuti kegiatan tersebut.
Rakor dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti maraknya kejahatan, perkelahian antar kelompok dengan menggunakan sajam, berupa parang dan busur. Dan kasus ini melibatkan anak usia pelajar.
Adapun Narasumber antara lain, Dinas UPTD P3A, Sekda diwakili oleh Rusdi, SH, M.SI, Kajari Yenny Andriani, SH, MH dan Kapolres diwakili oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa Ipda Ayuningtyas, SIK.
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, bahwa selama ini penanganan kasus anak lebih kepada proses hukum, untuk itu dengan adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait dapat bersama – sama untuk penanganan kasus perempuan dan anak.
Sementara Kajari Gowa menyampaikan, bahwa terkait pengawasan terhadap anak orang tua yang lebih berperan melakukan waskat. Terutama pada anak yang betah dalam kamar.
“Periksa kamarnya, siapa tahu anak tersebut sudah melakukan hal-hal negatif, terlebih pada penggunaan Narkoba,” tuturnya.
Katanya, dengan maraknya kejahatan yang melibatkan anak, pemerintah kecamatan beserta perangkatnya sampai dengan lurah maupun kades, agar senantiasa melakukan sosialisasi terkait pengawasan terhadap anak.
Pemateri Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa menyampaikan, bahwa setiap perkara yang melibatkan anak, pihaknya selalu melibatkan instansi terkait, dalam hal ini BAPAS dalam hal pendampingan, sebelum pelimpahan berkas.
Dalam sesi tanya jawab Kanit Reskrim Polsek Somba Iptu H Masjaya menanyakan terkait kepemilikan busur dapat diproses bagaimana ?
“Jadi bila yang didapatkan hanya alat pelontar/ketapel maka belum bisa diproses, namun jika yang didapatkan oleh si pembawa busur adalah mata busur maka dapat di proses, begitu juga dengan si pembawa parang, dilihat dari situasi dan tempatnya,”.kata Yenny.
Sumber : Humas Somba
Editor : Jesi Heny