MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) menggelar Ruang Publik ke-18 secara daring dengan tema Urgensi Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu, Jumat (3/3/2023).
Kegiatan dihadiri peserta dari kalangan masyarakat, akademisi, pegiat pemilu dan penyelenggara pemilu yang berasal dari Sabang sampai Merauke. Ruang publik ini dihadiri empat narasumber yang handal dibidangnya. Yaitu, Nur Fadhilah Mappaselleng, Suparno, Hurriyah, dan Andi Yudha Yunus, dengan moderatori peneliti LSKP, Alfiana.
Pentingnya keterwakilan perempuan dalam ranah penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan hak-hak perempuan yang mesti diperjuangkan.
Hurriyah, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia mengatakan, bahwa keterwakilan perempuan di ranah penyelenggara pemilu dari dulu hingga saat ini memiliki tren yang buruk. Padahal amanah Undang-Undang (UU), telah memberi ruang untuk perempuan harus mendapatkan posisi sebagai penyelenggara pemilu.
“Jika memang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang layak. Sangat miris, perwakilan perempuan KPU Republik Indonesia hanya satu orang,” katanya.
Senada dengan Hurriyah, Ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Nur Fadhillah Mappaselleng mengatakan, perempuan harus tetap kuat dan berani untuk menjadi penyelenggara pemilu. Kalau tidak, maka perempuan akan ketinggalan kereta.
“Saya akan berusaha menyaring perempuan lebih banyak lagi di Sulsel untuk duduk sebagai penyelenggara,” tutur alumni Puskapol ini.
Pemateri lainnya dari Ketua Timsel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Suparno mengatakan, bahwa kuota 30% perempuan harus dipenuhi atau bahkan 50 % kalau perlu. Ini yang kami lakukan bersama timsel lainnya.
Sementara Direktur LSKP, Andi Yudha Yunus, dalam pemaparan akhirnya mengingatkan kondisi timsel yang miris. Timsel kabupaten dan kota di Sulsel semuanya laki-laki. Komposisi timsel yang setara seharusnya menjadi langkah awal untuk memberikan ruang bagi perempuan di penyelenggaraan pemilu ke depannya.
“Jangan hanya menjadi wacana yang tidak bisa dipenuhi. Perempuan harus mendapatkan ruang-ruang dalam pemilu, dimulai dari proses rekrutmen timsel penyelenggara, hingga mendapatkan posisi komisioner,” tutup Andi Yudha.
Diskusi Ruang Publik ke – 18 di hadiri 100 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain dari Yogyakarta dan Sulawesi Tengah. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat peran perempuan dalam Penyelenggara Pemilu untuk demokrasi yang lebih substansial.
Penulis : Abd. Naris Agam
Editor. : Jesi Heny