MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kamis (11 Desember 2025).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang” yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Makassar.
Mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis, Kepala Bidang Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya membuka acara tersebut.

Hadir dalam kegiatan sosialiasi tersebut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Aguz Mulia, para narasumber, Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, LPM se-Kecamatan Tamalate, Mariso dan Mamajang. (*)

