Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Mendorong Pola Kerja yang Produktif, Menaker Keluarkan Edaran WFH

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani pada Selasa, 31 Maret 2026.

Surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini dikeluarkan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ujar Menaker.

Adapun ketentuan WFH yang dituangkan dalam SE adalah, pertama, upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Kedua, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

Keempat, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Kelima, pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Melalui SE, Menaker juga mendorong sektor swasta, BUMN, dan BUMD untuk melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, yang mencakup, antara lain, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi; penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; serta pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.

Selain itu, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Diimbau untuk melibatkan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi; membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” kata Menaker. (*)

(UN – Humas Kemensetneg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta

Percepat Sertifikasi Guru, Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Guru-guru diimbau untuk melihat di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) untuk mengetahui status pemanggilan dan mengikuti tahapan sesuai jadwal yang […]

Read more
Jakarta TNI / POLRI

Polri Mutasi 1.121 Personel, Perkuat Organisasi hingga Daerah

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Polri kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap 1.121 personel perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) melalui tujuh Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada 25 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas ke depan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat […]

Read more
Jakarta Lingkungan

Pendidikan Berkelanjutan di Sekolah, Murid Belajar Menjaga Lingkungan Lewat Kebiasaan Sehari-hari

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat implementasi Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan (Education for Sustainable Development/ESD), untuk menyiapkan generasi yang mampu menghadapi berbagai tantangan masa depan, mulai dari perubahan iklim, kerusakan lingkungan, hingga persoalan sosial yang semakin kompleks. Melalui pendekatan ini, pendidikan tidak hanya berfokus pada peningkatan capaian akademik, tetapi juga […]

Read more