Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Mendorong Pola Kerja yang Produktif, Menaker Keluarkan Edaran WFH

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani pada Selasa, 31 Maret 2026.

Surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini dikeluarkan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ujar Menaker.

Adapun ketentuan WFH yang dituangkan dalam SE adalah, pertama, upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Kedua, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

Keempat, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Kelima, pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Melalui SE, Menaker juga mendorong sektor swasta, BUMN, dan BUMD untuk melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, yang mencakup, antara lain, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi; penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; serta pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.

Selain itu, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Diimbau untuk melibatkan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi; membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” kata Menaker. (*)

(UN – Humas Kemensetneg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Pendidikan

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Hadirkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

JAKARTA, EDELWEISNEW.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas pendidik, serta edukasi keamanan digital bagi peserta didik dan orang tua. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang […]

Read more
Makassar News SULSEL

Malam Parakang Membuka Ruang Percakapan, Mengurai Ketakutan Menjadi Pengetahuan di Rumah Buku SaESA

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Parakang tidak pernah benar-benar pergi dari kehidupan masyarakat. Ia hidup dalam cerita yang terus berulang, berpindah dari satu generasi ke generasi berikutnya. Nama itu muncul di teras rumah, di jalanan desa, di warung kopi, hingga dalam percakapan keluarga menjelang malam. Sebagian orang mempercayainya sebagai makhluk gaib, sebagian lain menganggapnya sebagai bagian dari […]

Read more
News

Bupati Pringsewu Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

PRINGSEWU, EDELWEISNEWS.COM – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2027 yang akan dilaksanakan  di Lampung pada 9 Februari 2027 mendatang. “Insya Allah. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo terkait apa dan bagaimana kami akan mensupport acara itu di Tahun 2027 nanti,” kata Bupati saat menerima kunjungan Jaringan Media Siber […]

Read more