Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/06/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta para Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel bersama beberapa Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JR (36) dan HA (59).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka JR telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2018 hingga 2026, dengan total kerugian mencapai Rp4.680.750.000,-. Adapun sebaran TKP meliputi wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.

Selain itu, berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000,-, 3 buah brankas, emas batangan dan leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, hingga alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka JR dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Dirreskrimum Polda Sulsel menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan (surveillance) yang dilakukan pada tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta barang bukti. Selanjutnya, berdasarkan keterangan JR, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat menjalankan ibadah. Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng, ujar Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung.

Lebih lanjut, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain, serta tidak menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Polda Sulsel melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas dan terukur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Makassar

Asa di Ujung Lintasan: Perjuangan Orang Tua Muh Tal’at Al-Amin Menembus Batas Down Syndrome

Oleh: Andi Fajrin (Pegiat Inklusi) Bagi sebagian besar orang, riak air kolam renang hanyalah lambang kesegaran atau sarana rekreasi di akhir pekan. Namun bagi Muh Tal’at Al-Amin, seorang remaja difabel intelektual (down syndrome), setiap kepakan tangan di dalam air adalah deklarasi kemandirian dan pembuktian diri. Pada Pekan Special Olympics Daerah (PESODA) Sulawesi Selatan yang berlangsung […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Publikasi Program Strategis Nasional dan Sinergi Informasi, Pangdam XIV/Hsn Terima Silahturami TVRI Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima kunjungan silahturahmi dari TVRI Stasiun Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Stasiun TVRI Sulsel Drs. Andi Fachruddin, M., M.Si., bersama rombongan, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (2/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pangdam mengapresiasi komitmen TVRI yang selama ini konsisten […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Latihan Adalah Bagian dari Kemenangan, Pangdam XIV/Hsn Siapkan Prajurit Jadi Petarung Berkarakter dan Profesional

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam upaya mencetak prajurit yang tangguh, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas operasi, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Latihan Kader Pelatih Bela Diri Ju-Jitsu TA 2026. Kegiatan tersebut secara resmi di buka langsung oleh Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko, bertempat di Lapangan Jasdam XIV/Hsn, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (1/7/2026). Latihan […]

Read more