Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/06/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta para Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel bersama beberapa Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JR (36) dan HA (59).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka JR telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2018 hingga 2026, dengan total kerugian mencapai Rp4.680.750.000,-. Adapun sebaran TKP meliputi wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.

Selain itu, berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000,-, 3 buah brankas, emas batangan dan leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, hingga alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka JR dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Dirreskrimum Polda Sulsel menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan (surveillance) yang dilakukan pada tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta barang bukti. Selanjutnya, berdasarkan keterangan JR, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat menjalankan ibadah. Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng, ujar Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung.

Lebih lanjut, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain, serta tidak menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Polda Sulsel melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas dan terukur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Kenalkan Keselamatan Sejak Dini, Satlantas Polres Gowa Sambut Murid TK Qurrota’ayun dengan Hangat

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Suasana ceria dan penuh keakraban mewarnai Gedung Pelayanan Terpadu Polres Gowa, saat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) dalam bentuk wisata edukasi bagi para pelajar Taman Kanak-Kanak (TK) Qurrota’ayun Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Appi Terima Pejabat Uni Eropa, Makassar Dibidik Jadi Pusat Investasi Indonesia Timur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor for Parliamentary and Civil Society Relations pada Delegation of the European Union to ASEAN, di ruang kerja Wali Kota Makassar, Balai Kota Makassar, Rabu (10/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan dan membuka peluang kerja sama antara Uni […]

Read more
Makassar SULSEL

Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Munafri: Jadi Dasar Arah Pembangunan dan Investasi Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (10/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilakukan secara nasional untuk menghimpun data menyeluruh mengenai kondisi dan aktivitas perekonomian […]

Read more