Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.

Dalam keterangannya, Kompol Andi Huseng menjelaskan, bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.

Lebih lanjut, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, masih terdapat empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait kronologis penangkapan, Kompol Benny menjelaskan, bahwa Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Rinciannya meliputi Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sinjai SULSEL

Legislator Andi Muh. Ihsan Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Sinjai

SINJAI, EDELWEISNEWS.COM – Legislator asal Sulsel Andi Muh. Ihsan menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Maraja Ballroom Universitas Muhammadiyah Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulsel, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Pakar Dr. Hermansyah, S.Sos., M.I.Kom, C.Ed, C.Ps. Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), danBhinneka […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai strategi jangka panjang untuk memastikan ketersediaan dan akses air bersih bagi masyarakat. Khususnya di wilayah Utara Kota dan Timur yang belum terlayani secara optimal oleh jaringan distribusi PDAM. Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Persekutuan Oikumene Polda Sulsel Berbagi Kasih dan Sukacita di Panti Asuhan Titipan Kasih

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Persekutuan Oikumene Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian dan kasih kepada sesama melalui kegiatan ibadah bersama sekaligus bakti sosial di Panti Asuhan Titipan Kasih, Jalan Andi Mangerangi 3 No. 90, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., […]

Read more