Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.

Dalam keterangannya, Kompol Andi Huseng menjelaskan, bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.

Lebih lanjut, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, masih terdapat empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait kronologis penangkapan, Kompol Benny menjelaskan, bahwa Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Rinciannya meliputi Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Pendidikan SULSEL

Disdik Makassar Imbau Sekolah Segera Perbarui Data Siswa untuk SPMB 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, mengimbau seluruh SD dan SMP di kota ini, untuk segera melakukan pemutakhiran data siswa secara berkala melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan. Pemutakhiran data ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh data peserta didik, termasuk profil siswa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), […]

Read more
Gowa SULSEL

Kapolres Gowa Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 di Kecamatan Manuju

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sabtu (16/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kabag SDM Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari, S.H, M.M, Kasat Binmas Polres Gowa AKP Alhabsi, S.H serta Kapolsek Manuju IPDA […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Tegaskan: Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota adalah Hoaks

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar secara tegas membantah sekaligus meluruskan beredarnya informasi liar yang dinilai menyesatkan dan berkembang masif di jagad media sosial. Narasi yang beredar tersebut tidak hanya keliru, tetapi hoax, karena berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak berdasar terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kota. Sejumlah akun media sosial seperti, makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, […]

Read more