Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.

Dalam keterangannya, Kompol Andi Huseng menjelaskan, bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.

Lebih lanjut, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, masih terdapat empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait kronologis penangkapan, Kompol Benny menjelaskan, bahwa Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Rinciannya meliputi Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Bangun Kesadaran Sejak Dini, Satlantas Polresta Gowa Edukasi Pelajar soal Helm

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Teguran kepada pelajar yang tidak menggunakan helm, tidak berhenti pada penindakan. Satlantas Polresta Gowa menjadikannya sebagai momentum untuk menanamkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini. Hal itu terlihat saat personel Satlantas Polresta Gowa melaksanakan pengaturan sekaligus edukasi kepada pelajar SMP dan SMA di depan Stadion Kalegowa, Kabupaten Gowa, Selasa (6/10/2026) pagi. Sejak […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, 1.992 Prajurit Tiga Matra Teguhkan Soliditas dan Empati

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI tahun 2026 yang diikuti 1.992 personel dari tiga matra TNI. Peringatan HUT ke-81 TNI kali ini digelar secara sederhana sebagai bentuk empati atas musibah yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Upacara tersebut dipimpin oleh Dankodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Azis, S.H., […]

Read more
Makassar Olahraga

Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi melaunching kontingen Kota Makassar yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) XVIII tahun 2026. Peresmian kontingen tersebut digelar oleh KONI Kota Makassar di Pelataran Kantor KONI Makassar, Sabtu (3/10/2026). Seluruh kontingen dari berbagai cabang olahraga (cabor) Kota Makassar akan bertanding di […]

Read more