
GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Seorang ibu nekat melakukan aksi kekerasan terhadap seorang anak yang masih berumur 11 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kab. Gowa pada Senin (7/3/2022) sekitar Pukul 13.00 wita.
Kasi Humas Polres Gowa saat dikonfirmasi menuturkan, kronologis kejadian kekerasan yang dialami korban berinisial KA (11), yang merupakan seorang pelajar tersebut. Pelaku kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial SR (36). Bermula saat pelaku kehilangan uang di dalam rumahnya, lalu menuduh korban yang mengambil uang tersebut.
“Karena pelaku emosi lalu mendatangi pelapor, kemudian mencari korban. Saat melihat korban, pelaku langsung menarik tangan kemudian mengangkat lalu melepaskan korban hingga terjatuh di jalan,” jelas Kasi Humas Polres Gowa, Rabu (9/3/2022).
Lanjutnya, setelah kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada paha kanan. Diketahui korban adalah anak yatim yang ditinggal oleh ibunya karena menikah lagi.
“Jadi Informasi yang kami dapat pasca kejadian tersebut, bahwa korban saat ini tinggal bersama tantenya. Karena kejadian ini lalu tante korban melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Kasi Humas Polres Gowa juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, agar tidak melakukan aksi kekerasan terhadap anak. Karena perlakuan kasar terhadap anak akan mempengaruhi mental anak-anak itu sendiri.
“Saya juga mengajak semua masyarakat menjadi yang terdepan dalam melakukan perlindungan terhadap anak dari bentuk kekerasan,” pesannya.
“Terkait kasus tersebut, pihak Kepolisian Resor Gowa, khususnya PPA masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus ini,” pungkas Tambunan.
Sumber : Humas Polres Gowa
Editor : Jesi Heny