MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar berkunjung ke Pasar Tradisional Pasar Baru di Jalan WR Supratman, Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang.
Kunjungan tersebut merupakan kegiatan pembinaan dan pengawasan produk pangan berbahaya bagi konsumen. Dalam pengawasan, Dinas Ketahanan Pangan menemukan beberapa produk pangan seperti sambal kemasan botol, bumbu sachet yang telah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi.
Selain menemukan pangan kadaluarsa, ditemukan juga bumbu masak racikan yang kondisinya sudah tidak layak konsumsi, karena mengandung ulat yang dapat membahayakan konsumen.
“Pengawasan keamanan pangan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan di pasar tradisional dan pasar modern yang ada di Kota Makassar,” ungkap Hajariah, S.Pt, M.Si selaku Kepala Seksi Pengawasan Keamanan Pangan mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, Rabu (26/2/2020).
Menindak lanjuti temuan tersebut, tim DKP langsung memerintahkan untuk menurunkan dan memusnahkan produk-produk yang tidak layak dikonsumsi tersebut.
“Jangan lagi menjual produk kadaluarsa karena sangat berbahaya bagi konsumen. Ini penting untuk mengedukasi pelaku pasar (pedagang) dan konsumen (pembeli) akan bahayanya menjual dan mengkonsumsi pangan yang tidak layak dikonsumsi,” terang Hajariah.
Hajariah mengimbau kepada pedagang dan konsumen di pasar baru untuk lebih teliti dan memperhatikan pentingnya higienes dan keamanan pangan sebelum menjual ataupun membeli. (*)
Editor : Jesi Heny