JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kebijakan pemerintah mengaktifkan lagi pengecer gas LPG 3 Kg dan menjadikan pengecer tersebut sebaga agen sub pangkalan mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.
Kebijakan yang diinstruksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, pada tanggal 4 Februari 2025 ini, mengoreksi kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, ada larangan menjual gas LPG 3 Kg di tingkat pengecer yang diterapkan mulai 1 Februari 2025. Namun keputusan ini justru menimbulkan keresahan dan kelangkaan gas di pasaran.
Kebijakan distribusi sejatinya bertujuan untuk memperlancar pasokan gas LPG 3 Kg. Juga sekaligus memastikan ketersediaan dan keadilan dalam penyalurannya kepada konsumen dengan harga yang terjangkau.
Salah satu dukungan datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garuda Asta Cita Nusantara (DPP GAN) Muh Burhanuddin.
Menurutnya, langkah mengaktifkan kembali pengecer dan menjadikan mereka sebagai agen sub pangkalan sangat tepat untuk kemudahan akses dan memperpendek rantai distribusi.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik. Kebijakan ini menjadikan pengecer gas LPG 3 Kg naik kelas,” kata Muh Burhanuddin kepada media ini, Rabu (5 Februari 2025).
Dijelaskan, pengecer yang sebelumnya tidak memiliki akses langsung ke pangkalan gas, sekarang bisa membeli gas dengan harga lebih wajar. Kemudian mereka bisa langsung menyalurkannya kepada konsumen tanpa ada penambahan harga yang signifikan.
“Dengan sistem ini, saya percaya bahwa menjadi agen sub pangkalan akan memperkuat posisi pengecer di pasar,” lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu.
Selama ini, kata dia, sering kali pengecer terhalang oleh harga tinggi akibat sistem distribusi yang panjang. Dengan sistem yang baru, konsumen mendapat harga yang murah dan mudah pula diakses.
Sebelumnya, ada kebijakan di mana pengecer gas LPG 3 Kg ditiadakan sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kini pengecer kembali diaktifkan dan akan diberdayakan menjadi agen sub pangkalan, yang akan memungkinkan mereka untuk membeli langsung dari pangkalan gas besar.
Langkah ini tentu bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan mencegah penyalahgunaan pasokan gas LPG oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Selain itu, langkah ini diambil untuk menanggulangi masalah kelangkaan LPG yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah. Juga untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi benar-benar bisa merasakan manfaatnya.
“Dengan menjadikan pengecer sebagai agen sub pangkalan, masyarakat berharap distribusi gas LPG lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan yang terjadi di lapangan,” lanjut Muh. Burhanuddin.
Melihat dukungan luas terhadap kebijakan ini, diharapkan kebijakan pengecer menjadi agen sub pangkalan dapat segera diimplementasikan, guna menciptakan sistem distribusi gas LPG yang lebih adil, efisien, dan tepat sasaran.
Muh. Burhanudfin menilai, kebijakan ini pertanda bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto peka terhadap permasalahan rakyat banyak dan senantiasa berjuang mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Indonesia. (*)