MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar menggelar dua kali Rapat Paripurna berturut – turut bertempat di ruang rapat badan anggaran, Kamis (19 Oktober 2023).
Ini adalah Rapat Paripurna ke – 12 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.
Juru bicara masing – masing fraksi pada pandangan akhir fraksi hari ini adalah Budi Astuti dari Fraksi Partai Gerindra, Yeni Rahman, S.Si dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ir. Hj. Nurul Hidayat dari Fraksi Partai Golongan Karya, Hj. Muliati, S.Sos,.M.Si dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irmawati Sila dari.Fraksi Nurani Indonesia Bangkit, HM. Arifin Dg. Kulle, SE dari Fraksi Partai Demokrat.
Selain itu, Hamzah Hamid, S.Sos, MM dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Supratman dari.Fraksi Partai Nasdem, Mesakh Raymon Rantepadang, SH dari Fraksi PDI Perjuangan
Sembilan juru bicara fraksi yang membacakan pandangan fraksinya menyatakan setuju dengan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.
Lalu dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke -13 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024. Lalu Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap.Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2024.
Keputusan Ranperda tersebut dibacakan oleh Ari Ashari Ilham selaku.Ketua Pansus RIPPAR Tahun 2023-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib
Keputusan dibacakan oleh H. Irwan Djafar Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Makassar, dengan kesimpulan dari hasil pembahasan terhadap rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah.