DPRD Makassar Gelar Dua Kali Rapat Paripurna, Bahas Soal Kepariwisataan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar menggelar dua kali Rapat Paripurna berturut – turut bertempat di ruang rapat badan anggaran, Kamis (19 Oktober 2023).


Ini adalah Rapat Paripurna ke – 12 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.

Juru bicara masing – masing fraksi pada pandangan akhir fraksi hari ini adalah Budi Astuti dari Fraksi Partai Gerindra, Yeni Rahman, S.Si dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ir. Hj. Nurul Hidayat dari Fraksi Partai Golongan Karya, Hj. Muliati, S.Sos,.M.Si dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irmawati Sila dari.Fraksi Nurani Indonesia Bangkit, HM. Arifin Dg. Kulle, SE dari Fraksi Partai Demokrat.

Selain itu, Hamzah Hamid, S.Sos, MM dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Supratman dari.Fraksi Partai Nasdem, Mesakh Raymon Rantepadang, SH dari Fraksi PDI Perjuangan

Sembilan juru bicara fraksi yang membacakan pandangan fraksinya menyatakan setuju dengan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.

Lalu dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke -13 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024. Lalu Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap.Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2024.

Keputusan Ranperda tersebut dibacakan oleh Ari Ashari Ilham selaku.Ketua Pansus RIPPAR Tahun 2023-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib

Keputusan dibacakan oleh H. Irwan Djafar Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Makassar, dengan kesimpulan dari hasil pembahasan terhadap rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar

Jaga Stok dan Distribusi, Satgas Pangan Polda Sulsel Gencar Pantau Selama Ramadhan 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Menjaga pasokan dan distribusi tetap terjaga, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulawesi Selatan terus mengintensifkan monitoring dan pengawasan terhadap ketersediaan serta stabilitas harga bahan pokok (Bapok) selama bulan suci Ramadhan 2025. Langkah ini dilakukan guna memastikan stok pangan tetap aman dan harga tetap stabil, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, […]

Read more
Artikel Makassar SULSEL

Imajinasi Anak-Anak Tentang Kota Inklusi dan Berkelanjutan

Oleh: Rusdin Tompo (pemerhati isu hak-hak anak dan pegiat literasi) Pandangan mata saya seperti diajak melihat bangunan-bangunan kecil yang ditata apik, begitu saya memasuki ruang kegiatan acara Penutupan UK PACT Future Cities & Diseminasi Kajian di Kota Makassar, di Hyatt Place, Jalan Jenderal Sudirman 31, Makassar. Mata saya bagai disodorkan pameran karya seni dengan tawaran […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Grand Opening “Kedai Cendrawasih”: Rasa Autentik dalam Hangatnya Kebersamaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Kedai Cendrawasih” resmi dibuka pada hari Senin (10/3/2025) dalam sebuah acara grand opening yang berlangsung di Jalan Cendrawasih No. 432, Kota Makassar. Kedai ini merupakan milik Kepala Keuangan Kodam (Kakudam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Cku Agung Aristiono, yang menghadirkan berbagai hidangan khas dengan cita rasa autentik. Pembukaan berlangsung meriah dengan dihadiri oleh berbagai kalangan, […]

Read more