DPRD Makassar Gelar Dua Kali Rapat Paripurna, Bahas Soal Kepariwisataan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar menggelar dua kali Rapat Paripurna berturut – turut bertempat di ruang rapat badan anggaran, Kamis (19 Oktober 2023).


Ini adalah Rapat Paripurna ke – 12 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.

Juru bicara masing – masing fraksi pada pandangan akhir fraksi hari ini adalah Budi Astuti dari Fraksi Partai Gerindra, Yeni Rahman, S.Si dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ir. Hj. Nurul Hidayat dari Fraksi Partai Golongan Karya, Hj. Muliati, S.Sos,.M.Si dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irmawati Sila dari.Fraksi Nurani Indonesia Bangkit, HM. Arifin Dg. Kulle, SE dari Fraksi Partai Demokrat.

Selain itu, Hamzah Hamid, S.Sos, MM dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Supratman dari.Fraksi Partai Nasdem, Mesakh Raymon Rantepadang, SH dari Fraksi PDI Perjuangan

Sembilan juru bicara fraksi yang membacakan pandangan fraksinya menyatakan setuju dengan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.

Lalu dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke -13 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024. Lalu Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap.Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2024.

Keputusan Ranperda tersebut dibacakan oleh Ari Ashari Ilham selaku.Ketua Pansus RIPPAR Tahun 2023-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib

Keputusan dibacakan oleh H. Irwan Djafar Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Makassar, dengan kesimpulan dari hasil pembahasan terhadap rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Amankan May Day, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Kamis (30/4/2026), sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Dalam operasi ini, Polda Sulsel melibatkan total 2.181 personel […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri Tinjau Urban Farming di Tamalate–Wajo, Targetkan Kemandirian Pangan Bagi Warga

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di tengah keterbatasan lahan perkotaan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terus mendorong lahirnya solusi inovatif berbasis masyarakat melalui program urban farming. Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Wali Kota yang akrab disapa Appi saat melakukan kunjungan lapangan di dua titik, Kamis (30/4/2026). Pertama di Kecamatan Tamalate, titik kedua di Kecamatan Wajo. “Hari ini, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam, Salah Satunya Rektor UPRI Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Suasana penuh semangat dan kebanggaan mengguncang Makodam, saat Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima delapan Rektor Universitas Negeri dan Swasta di Makassar menjadi Warga Kehormatan Kodam XIV/Hasanuddin. Para Rektor tersebut yakni Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN), Rektor Universitas Muhamadiyah (Unismuh), Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), Rektor […]

Read more