Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba, Akhirnya Dibebaskan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu, setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin (31 Oktober 2022) memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya, saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada konferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (2 November 2022).

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.

Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan, bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda, karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pangdam XIV/Hasanuddin Gelar Bazar HUT ke-81 TNI, Hadirkan 181 Stan di Wilayah Kodam XIV/Hasanuddin

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI tahun 2026, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar bazar yang menghadirkan beragam kebutuhan masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko bersama para Pejabat Utama (PJU) Kodam dan Pengurus Persit KCK PD XIV/Hasanuddin, bertempat di Lapangan Hasanuddin, Jl. Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Selasa (22/9/2026). Bazar […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Makassar. Hal itu, disampaikan Munafri alias Appi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sipakatau Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (25/9/2026). […]

Read more
Gowa SULSEL

Kepedulian Kapolresta Gowa terhadap Sampah Dibuktikan dengan Aksi Nyata

GOWA, EDELWEISJEWS.COM – Kepedulian terhadap kebersihan lingkungan ditunjukkan langsung Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., dengan turun ke lapangan dan ikut membersihkan serta mengangkat sampah bersama sejumlah unsur terkait, Jumat (25/9/2026). Aksi tersebut dilakukan usai Kapolresta Gowa memimpin Apel Peduli Sampah yang digelar di Lapangan Apel Sultan Hasanuddin, […]

Read more