Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba, Akhirnya Dibebaskan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu, setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin (31 Oktober 2022) memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya, saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada konferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (2 November 2022).

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.

Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan, bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda, karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Luwu Utara SULSEL

Demi Keselamatan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Gubernur Sulsel Bangun Tanggul Sungai Rongkong

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai langkah strategis dalam memperkuat mitigasi bencana banjir sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini terdampak luapan air sungai, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T serta unsur Forkopimda Luwu Utara melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan tanggul sepanjang 200 meter di Sungai Rongkong, […]

Read more
Makassar SULSEL

Acara Pisah Sambut Mewarnai Peringatan HAN 2026 di SDN Percontohan PAM Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di SDN Percontohan PAM terasa istimewa bukan saja untuk anak-anak tetapi juga bagi warga sekolah. Anak-anak sudah memenuhi halaman sekolah yang diteduhi rimbun pohon, sebelum kepala sekolah bergabung. Fahmawati, S.Pd, Kepala UPT SPF SDN Percontohan PAM, memberikan ucapan selamat Hari Anak Nasional, yang jatuh tepat pada Kamis […]

Read more
Makassar SULSEL

Juara Bertutur Kota Makassar Tampil Perdana dan Memukau di Hari Anak Nasional 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Penampilan perdana Adhisti Maitza Pranaya Ahmad, Juara I Lomba Bertutur bagi Siswa SD/MI Tingkat Kota Makassar Tahun 2026, sukses memukau pengunjung Atrium Bira, Mall Phinisi Point (PIPO) Makassar dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Kota Makassar Tahun 2026, Kamis (23/7/2026). Dengan penuh penghayatan, Adhisti membawakan cerita “Teman Baru untuk Tandampalik” yang sarat […]

Read more