Dua Terduga Pelaku Pengancaman di Desa Taring, Diamankan Unit Resmob Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, SH, pada Kamis (24/4) sekitar pukul 03.45 Wita, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Jum’at (25/4/2025).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam laporan itu, seorang pria bernama Hasanuddin Sita (65), wiraswasta asal Kalukuang, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan telah menjadi korban pengancaman.

Kejadian bermula pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.45 Wita di kediaman korban di Desa Taring. Saat itu, dua pria masing-masing berinisial MT (59) dan RT (59) datang mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang.

Pelaku bertanya kepada korban mengenai kebunnya yang telah dibabat, namun korban mengaku tidak mengetahui apa-apa.

Tanpa diduga, salah satu pelaku mengangkat parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, “Saya bunuh kamu.” Karena merasa terancam, korban segera lari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, kedua pelaku diketahui mendatangi rumah saksi H. Dahlan untuk mempertanyakan hal yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Taring.

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Lk. Ribò Dg Tayang (RT) dan Lk. Mangngu Dg Tompo (MT).

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan aksi pengancaman tersebut.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Danlantamal VI Dukung Korpala Unhas Berlayar Ribuan Mil Gunakan Perahu Sandeq, Lintasi Empat Negara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Pangkalan TNI AL VI (Danlantamal) VI Makassar Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Marinir Dr. Wahyudi, S.E, M.Tr.Hanla.,M.M, M.Han menerima audiensi Tim Ekspedisi Pelayaran Akademis III (EPA III) Korps Pencinta Alam (Korpala) Universitas Hasanuddin (Unhas) beserta rombongan di ruang kerja Danlantamal VI Mako Lantamal VI, Rabu (30/7/2025). Tim EPA III melaksanakan audiensi ke […]

Read more
Makassar SULSEL

Hadapi Pemilu 2029, PKB Sulsel Cetak Kader Loyalis

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan melaksanakan pelantikan dan rapat koordinasi wilayah, Selasa, (29/7/2025) di Asrama Haji Sudiang. Pelantikan dan Rakor dirangkaikan juga pendidikan instruktur Lembaga Kaderisasi Provinsi (LKP) PKB Sulsel dibawah koordinasi Wakil Ketua LKN Wilayah Zona Sulawesi, Syamsu Rizal MI. Dalam sambutannya Ketua LKP PKB Sulawesi […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Dorong Kurikulum Agama di SD Jadi Pilar Etika dan Fondasi Akhlak

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM. – Pemerintah Kota Makassar bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan menyepakati pentingnya penguatan kurikulum pendidikan agama sebagai fondasi karakter di tingkat Sekolah Dasar. Komitmen ini mengemuka dalam audiensi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Selasa (29/7/2025). Pertemuan tersebut sekaligus membahas persiapan […]

Read more