Dua Terduga Pelaku Pengancaman di Desa Taring, Diamankan Unit Resmob Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, SH, pada Kamis (24/4) sekitar pukul 03.45 Wita, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Jum’at (25/4/2025).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam laporan itu, seorang pria bernama Hasanuddin Sita (65), wiraswasta asal Kalukuang, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan telah menjadi korban pengancaman.

Kejadian bermula pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.45 Wita di kediaman korban di Desa Taring. Saat itu, dua pria masing-masing berinisial MT (59) dan RT (59) datang mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang.

Pelaku bertanya kepada korban mengenai kebunnya yang telah dibabat, namun korban mengaku tidak mengetahui apa-apa.

Tanpa diduga, salah satu pelaku mengangkat parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, “Saya bunuh kamu.” Karena merasa terancam, korban segera lari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, kedua pelaku diketahui mendatangi rumah saksi H. Dahlan untuk mempertanyakan hal yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Taring.

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Lk. Ribò Dg Tayang (RT) dan Lk. Mangngu Dg Tompo (MT).

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan aksi pengancaman tersebut.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Mewujudkan Kesejahteraan Anggota, Lantamal VI Gelar RAPJ ke – 60 TB 2024 Puskopal Armada II Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Guna membangun pengelolaan Koperasi TNI AL yang profesional dan akuntabel, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI (Lantamal VI) Makassar menggelar Rapat Anggota Pertanggungjawaban (RAPJ) Tahun Buku 2024 Puskopal Armada II Makassar. Acara ini berlangsung di Ruangan Puri Agung, Hotel Grand Palace, Makassar, Jumat (25/4/2025). RAPJ kali ini mengusung tema “Dalam Rangka Mendukung […]

Read more
Makassar SULSEL

Bunda PAUD Melinda Aksa Apresiasi Peluncuran Buku Karya Adilah Wina Fitria

MAKASSAR, EDELWIESNEWS – Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, hadir sebagai narasumber dalam peluncuran buku Mewujudkan Pendidikan Inklusif untuk Anak Usia Dini dengan Pendekatan Montessori karya Adilah Wina Fitria. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ibis Style, Jumat, (25/4/2025). Acara dihadiri oleh guru PAUD se-Kota Makassar, pengurus Pokja Bunda PAUD, pegiat pendidikan anak, serta sejumlah tokoh […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital “Passobis” yang Mencatut Nama Pejabat Kodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Waskita, Markas Denintel Kodam XIV/Hasanuddin, Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin berhasil mengungkap kasus penipuan digital berskala besar yang dikenal masyarakat dengan istilah “Passobis”. Sindikat ini telah lama meresahkan warga di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/4/2025). […]

Read more