Empat Faktor yang Menentukan Keberhasilan PSBB

Oleh : Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu instrumen untuk mengendalikan laju penularan Covid-19. Jadi ini bukan satu-satunya cara. Pemberlakuan PSBB ini harus sejalan dengan intervensi kesehatan masyarakat lainnya. Misalnya deteksi kasus, pelacakan kontak, isolasi mandiri, test massal, dan bahkan melakukan proteksi dan peningkatan jaminan kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi mereka yang sudah dinyatakan positif.

Landai pencapaian penurunan penularan Covid-19 ini, akan sangat bergantung pada bentuk, konsistensi dan keberlanjutan intervensi. Kalau intervensinya biasa saja, misalnya pembatasan interaksi sosial yang bersifat sukarela, maka hasilnya tidak banyak yang dapat diperoleh. Karena sifatnya sukarela, artinya ada yang menerapkan dan ada yang tidak menerapkan.

Dalam kaitan dengan penerapan PSBB di beberapa kabupaten/kota di Indonesia termasuk di Kota Makassar, dari sisi kebijakan kesehatan, bahwa keberhasilannya sangat ditentukan oleh empat faktor.

Pertama, content (isi kebijakan), apa yang diatur, apa yang dibatasi. Misalnya pembatasan kendaraan untuk R2, tidak dibolehkan membonceng penumpang untuk R2, dan pengemudi wajib menggunakan masker, sementara pembatasan penumpang R4, misalnya mobil sedan hanya boleh memuat 2 orang yaitu 1 pengemudi di depan dan 1 orang di belakang, untuk mini bus hanya diperbolehkan memuat 4 orang yaitu 1 pengemudi di depan, 2 orang di tengah dan 1 orang di belakang semuanya wajib pakai masker. Dihimbau tetap di rumah kecuali untuk keperluan mendesak atau kebutuhan bahan pokok untuk masyarakat yang tidak diisolasi.

Ini yang diatur, apa yang diatur dalam konteks kebijakan dikaji kembali, bahwa apakah dengan pengaturan ini semua sudah bisa mengendalikan landai penularan Covid-19 tersebut.

Di sosial media beredar draf PSBB Kota Makassar. Misalnya Pasal 16 ayat 2c yang mengatur perkeretaapian. Ini contoh, dimana di Sulawesi Selatan atau di Makassar adakah kereta api, inilah yang dimaksudkan sebagai konten kebijakan. Jadi harus dicek kembali secara detail, jangan dicopi paste dari peraturan Kementerian Kesehatan atau dari tempat lain.

Faktor kedua adalah lihat konteksnya. Paling tidak dalam melihat aspek konteks ini, 2 aspek yang perlu dilihat yaitu misalnya faktor budaya masyarakat, yang diatur adalah pergerakan orang dan pergerakan barang. Karena Covid-19 berkaitan dengan interaksi manusia maka aspek-aspek budaya harus dihitung, hitung aspek etnik masyarakat, sampaikan dengan bahasa mereka. Pakailah bahasa sesuai dengan bahasa masyarakat agar bisa diterima dengan baik, pakai Bahasa Makassar kalau itu adalah wilayah Makassar atau Bahasa Bugis kalau itu adalah wilayah Bugis, mereka pasti tersentuh.

Selain itu faktor global, kasus Covid-19 ini tidak hanya menjadi masalah kita saja, tetapi ini sudah menjadi masalah yang ada di Sulawesi Selatan tetapi ini bahkan telah menjadi masalah global.

Ketiga, proses. Proses kebijakan PSBB misalnya siapa yang merumuskan kebijakan tersebut, keterlibatan berbagai komponen menjadi sangat penting untuk melihat masalah tersebut. Kepentingan kita adalah menurunkan laju penularan Covid-19, tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya yang dapat menguntungkan sekelompok orang, bagaimana kebijakan PSBB diimplementasikan, sampai pada siapa yang akan evaluasi.

Karena ini sifatnya keadaan darurat dalam masa pandemi ini, maka evaluasi harus dilakukan setiap hari sambil melihat efektivitas pemberlakuan dari PSBB tersebut dengan penurunan laju kasus. Jadi ada pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, misalnya dinas kesehatan, gugus tugas , gubernur atau bupati atau walikota, tergantung levelnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kuncinya proses kebijakan harus dilakukan secara tegas, konsisten dan berkelanjutan.

Keempat, bahwa penerapan PSBB ini sangat ditentukan oleh aktor kebijakan. Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjelaskan bahwa, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Aktor utama tentu adalah Bupati/Walikota atau gubernur. Di lapangan tentu ada pihak kepolisian yang banyak membantu mengatur mengenai pembatasan yang berkaitan dengan modal transportasi, ada gugus tugas percepatan yang akan mengkaji secara keseluruhan.

Peran media sangat penting sebagai aktor dan alat kontrol dari penerapan PSBB tersebut. Terakhir adalah masyarakat itu sendiri, masyarakat adalah aktor, tidak hanya mereka menjadi bagian yang dibatasi tetapi juga mereka menjadi aktor dalam penerapan PSBB tersebut. Jadi penerapan PSBB ini, kuncinya sangat ditentukan oleh faktor-faktor ini.

  • Penulis dan Guru Besar Bidang Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM Unhas serta Ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Munafri Pimpin Rakor Matangkan Rangkaian Kegiatan HUT ke-418 Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memantapkan persiapan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar. Setelah sebelumnya menekankan kesan charity dan kesederhanaan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin kembali memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan di Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025). Rakor tesebut membahas pemantapan rangkaian kegiatan mulai dari detail konsep kegiatan, teknis pelaksanaan, […]

Read more
Makassar SULSEL

Ster Kodaeral VI Gencarkan Komsos, Tanamkan Nilai Disiplin, Anti Narkoba, dan Bijak Bermedia Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka mendukung pembinaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) serta menjaga stabilitas wilayah, Satuan Teritorial (Ster) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) secara serentak di SMA Hang Tuah dan SMK Kesehatan TNI AL Hang Tuah Makassar, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Panglima TNI Jenderal […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025). Agenda rapat paripurna tersebut membahas pendapat Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan. Kemudian, […]

Read more