MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyita aset Pemerintah Kota Makassar, berupa gedung perpustakaan yang berlokasi di Jalan Kerung-kerung. Gedung yang belum rampung sepenuhnya itu disita untuk kepentingan penyidikan.
Sebab, ada dugaan korupsi dalam pembangunan gedung yang menggunakan Dana Alokasi Khusu (DAK) Tahun 2021 tersebut. Penyidik Kejaksanaan Negeri (Kejari) menyita gedung empat lantai tersebut dua pekan lalu.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengaku mendukung langkah yang diambil Kejari. Dia menyebut penyitaan gedung tersebut baik untuk Pemkot.
“Itu (kejaksaan) sudah koordinasi dengan kita. Penyitaan gedung baik untuk Pemkot Makassar . Karena kalau disita kejaksaan, pihak ketiga tidak bisa ambil,” ungkap Danny (27/2/2023).
Nantinya, setelah proses hukum selesai, gedung tersebut tetap akan dikembalikan ke Pemkot Makassar.
“Nanti dikembalikan ke kita. Karena statusnya gedung kan kita punya. Kalau disita itu berarti kembali ke negara. Ini menguntungkan pemkot,” jelas Danny.
Terkait aroma korupsi dalam pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut, Danny menyerahkan sepenuhnya persoalan itu ke aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyidikan agar bisa terang benderang.
Namun, tambah wali kota dua periode itu, jika melihat situasi yang ada, pihak Dinas Perpustakaan tidak berada dalam persoalan. Namun, yang ikut menjadi perhatiannya adalah pertengkaran yang terjadi antara Dinas Perpustakaan dan pihak kontraktor.
“Kalau ada korupsi pasti diproses. Tapi kalau saya lihat dinasnya tidak masalah. Cuma pertengkaran diantara kontraktor dengan dinas,” kata Danny.
Kendati berstatus penyitaan pihak Kejari, namun aktivitas para pegawai Dinas Perpustakaan di gedung tersebut tetap berjalan seperti biasa. Statusnya pinjam pakai.
“Tetap di sana (Dinas Perpustakaan). Tidak apa-apa. Justru itu lebih bagus, jadi itu bisa kita pinjam. Itu sitaan, bisa kita manfaatkan,” jelas Danny.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo membenarkan penyitaan gedung tempatnya berkantor itu.
“Iya (disita). Tidak ada masalah. Kami masih tetap bisa melaksanakan aktivitas di sana. Kita minta izin pemanfaatan ke kejaksaan,” kata Tenri.
Dia mengatakan, disita oleh pihak Kejari, pihak kontraktor yang membangun gedung tersebut, yakni CV Era Mustika Graha melakukan dua kali penyegelan pada gedung tersebut. Pintu masuk digembok. Akibatnya, pegawai Dinas Perpustakaan Kota Makassar harus berkantor dan melaksanakan aktivitas di luar gedung.
“Penyedia (kontraktor) gembok-gembokki. Tapi sejak kejaksaan menyita, tidak menggembok lagi.
Waktu bangunan digembok, warga di sana yang marah karena aktivitas tidak berjalan,” jelas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar itu.
Tenri mengatakan, sejak awal pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pemakaian gedung tersebut. Sebenarnya, hingga saat ini Dinas Perpustakaan belum memiliki kantor sendiri. Sebelum menempati bangunan di Jalan Kerung – kerung tersebut, Dinas Perpustakaan ‘numpang’ di gedung yang ada di kawasan Dinas Kebudayaan (Museum Kota) yang berlokasi di Jalan Balai Kota.
“(Dinas) Perpustakaan memang tidak punya kantor,” tandasnya.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penyidikan terkait proses pembangunan gedung yang dianggarkan sekitar Rp7,8 miliar itu. Diduga, pekerjaan gedung itu tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan terdapat kekurangan volume. (BKM/Edel)