Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, H. Saharuddin Said Ajak Warga Jagai Anakta’

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Saharuddin Said, SE, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar, Angkatan XX Tahun Anggaran 2023, di Hotel Karebosi Premier, Senin (4/12/2023).

Dalam sosialisasi hari ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Achi Soleman dan Kabid Dinas Sosial Kota Makassar, Elyza Mangaweang.

Dalam sambutannya, H. Saharuddin Said menyampaikan, bahwa Perda Perlindungan Anak merupakan regulasi yang penting untuk disebarluaskan. Mengingat keberadaan anak menjadi generasi masa depan penerus bangsa Indonesia.

“Anak kita merupakan generasi penerus bangsa, sehingga memang perlu ada perlindungan buat anak kita. Maka dari itu DPRD Kota Makassar menginisiasi Perda Perlindungan Anak,” jelas H. Saharuddin Said dihadapan para peserta.

Selain itu, Ajid (sapaan akrabnya, juga mengajak para orang tua untuk mendukung program Wali Kota Makassar yakni Jagai Anakta’.

“Mariki’ semua mendukung program Pemerintah Kota Makassar untuk ambil bagian dan menjalankan Perda Perlindungan Anak, khususnya Jagai Anakta’,” pungkasnya.

Sementara Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan jika H. Saharuddin Said merupakan partner atau mitra mereka di Dinas DP3A Kota Makassar.

“Beliau sangat care terhadap permasalahan anak, dan selalu menanyakan bagaimana layanan yang ada di UPTD PPA, berapa jumlah kasus serta berapa yang sudah ditangani. Ini menandakan beliau sangat perhatian terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar,” ujarnya.

Selain itu, Achi Soleman menambahkan dia juga merupakan penggagas atau hak inisiatif untuk pembuatan perda. Karena kedudukan dan fungsi anggota dewan yaitu membuat aturan, salah satunya yaitu peraturan daerah.

“Dengan inisiatif anggota dewan, kita sudah mempunyai payung hukum yang jelas terutama perempuan dan anak. Termasuk kita tidak akan punya UPTD PPA baik yang ada di Dinas DP3A dan unit layanan yang ada di Dinas Sosial terkait dengan anak,” jelas Achi Soleman.

Dalam Perda ini, Achi Soleman menjelaskan, terdiri dari 17 BAB dan 39 pasal. Yang mana didalamnya terdapat kewajiban masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan media massa.

Diakhir keterangannya, ia meminta para peserta untuk menyebarluaskan perda tentang perlindungan anak di lingkungan masing-masing. Apalagi ada sanksi tegas bagi mereka para pelaku tindak pidana bagi anak.

“Jadi laporkanki kalau ada kekerasan terhadap anak. Mariki’ bantu pemerintah mensosialisasikan regulasi ini,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Olahraga SULSEL TNI / POLRI

Atlet Kodam XIV/Hsn Ukir Prestasi di Ajang Maros Marathon 2025

MAROS, EDELWEISNEWS.COM – Atlet Kodam XIV/Hasanuddin kembali menunjukkan prestasi gemilang dalam ajang Maros Marathon 2025 yang berlangsung di Lapangan Palantikang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (6/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah dan komunitas lari nasional, dimana Kodam XIV/Hasanuddin mengirimkan personel terbaiknya yang tergabung dalam Atlet Triathlon Hasanuddin dengan Mayor Inf Syamsuddin […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Lantamal VI Dukung Mahasiswa KKN Kebangsaan XII Berlayar ke Pulau Kapoposang-Pangkep dengan KAL Suluh Pari II.6-60

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar memberikan dukungan penuh terhadap keberangkatan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan XII tahun 2025, dengan mengerahkan Kapal Angkatan Laut (KAL) Suluh Pari II.6-60 untuk mengantar peserta menuju lokasi KKN di Pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Minggu (6/7/2025). Pelepasan mahasiswa KKN […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Berlakukan Moratorium Proses Mutasi PNS di Seluruh Perangkat Daerah Mulai 1 Juli

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Kota Makassar memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi/pindah PNS di seluruh perangkat daerah, mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan menata ulang distribusi pegawai, menyeimbangkan beban kerja, dan memastikan efisiensi belanja pegawai agar sejalan dengan arah reformasi birokrasi. Usulan yang belum terbit persetujuan dari BKN hingga 1 Juni 2025 juga akan […]

Read more