Gubernur Sulsel Jelaskan UU Cipta Kerja di Hadapan Ratusan Demonstran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw di tengah-tengah ratusan massa yang melakukan aksi di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).

“Anak-anakku sekalian yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan, tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia,” tegas Nurdin Abdullah yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh massa aksi.

Nurdin mengaku, dirinya merupakan bagian dari dunia pendidikan, tentu akan berdiri bersama dengan mahasiswa di bawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan Kabinda Sulsel.

“Saya bagian dari dunia pendidikan, kebetulan diamanahkan menjadi Gubernur. Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu Omnibuslaw pasti banyak yang belum mengetahui, termasuk kita semua ini, karena ini baru,” ungkapnya.

Sebelumnya Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

“Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor Rp100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/ 2020).

Begitu juga untuk teman-teman serikat pekerja, mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, sebelum Omnibuslaw bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibuslaw langsung kena pidana.

“Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan,” urainya.

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibuslaw dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

“Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya Omnibuslaw ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir,” pungkasnya. (hm)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Jaga Lingkungan, Manggala Perkuat Sinergi Tangani Sampah hingga Tapal Batas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari pelaksanaan program Wali Kota Makassar. Berbagai langkah konkret dilakukan, mulai dari kerja bakti rutin, pembersihan saluran air, hingga penanganan sampah di titik-titik rawan. “Menjalankan program kebersihan wilayah sesuai arahan Pak Wali Kota, kami di Kecamatan […]

Read more
Makassar SULSEL

Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan, Kapal Menyusul

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen menghadirkan pembangunan yang merata. Tak hanya menyasarndi wilayah daratan, tetapi juga hingga ke kawasan pemukiman di kepulauan yang selama ini kerap luput dari sentuhan infrastruktur dasar. Komitmen itu bukan sekadar jargon, di wilayah […]

Read more
Makassar SULSEL

Tingkatkan Literasi di Sekolah, SD Inpres Buttatianang II Makassar Bangun Kolaborasi PTK dan Tenaga Perpustakaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Seluruh Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK), Tenaga Perpustakaan dan Perwakilan Orang Tua Siswa di SD Inpres Buttatianang II Makassar berkumpul mengikuti kegiatan Sosialisasi Peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan perpustakaan pada hari Sabtu (18 April 2026). Sosialisasi menghadirkan Pustakawan dari Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tulus Wulan Juni. Kepala Sekolah, Ilyanti Hasirah Nurgas dalam […]

Read more