Gubernur Sulsel Jelaskan UU Cipta Kerja di Hadapan Ratusan Demonstran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw di tengah-tengah ratusan massa yang melakukan aksi di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).

“Anak-anakku sekalian yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan, tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia,” tegas Nurdin Abdullah yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh massa aksi.

Nurdin mengaku, dirinya merupakan bagian dari dunia pendidikan, tentu akan berdiri bersama dengan mahasiswa di bawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan Kabinda Sulsel.

“Saya bagian dari dunia pendidikan, kebetulan diamanahkan menjadi Gubernur. Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu Omnibuslaw pasti banyak yang belum mengetahui, termasuk kita semua ini, karena ini baru,” ungkapnya.

Sebelumnya Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

“Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor Rp100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/ 2020).

Begitu juga untuk teman-teman serikat pekerja, mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, sebelum Omnibuslaw bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibuslaw langsung kena pidana.

“Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan,” urainya.

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibuslaw dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

“Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya Omnibuslaw ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir,” pungkasnya. (hm)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Ayo Ikut Sayembara Logo HUT ke-419 Kota Makassar, Desainer Wajib Lewati Seleksi Portofolio

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Pariwisata kembali menggandeng Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) Chapter Makassar untuk menggelar sayembara desain logo dan identitas visual Hari Jadi ke-419 Kota Makassar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program ADGI Hub sekaligus ruang partisipasi bagi para desainer grafis lokal untuk menerjemahkan semangat, karakter, sejarah, serta arah […]

Read more
Gowa Maros SULSEL

Pocil Polresta Gowa Ikuti Lomba Lantas di Maros

MAROS, EDELWEISNEWS COM — Polisi Cilik (Pocil) binaan Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa mengikuti lomba Polisi Cilik yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Kegiatan tersebut berlangsung di Kabupaten Maros, Kamis (3/9/2026). Satlantas Polresta Gowa mengikutsertakan Pocil dalam kompetisi yang mempertemukan enam satuan kewilayahan kepolisian. Peserta berasal dari Polrestabes Makassar, Polresta Gowa, Polres […]

Read more
Makassar SULSEL

Appi Ingin Pembangunan Jembatan Barombong Dipercepat, Tapi Lahan Masih Bersengketa, Warga Saling Klaim

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan upaya mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate. Tujuannya, dapat menjadi solusi mengurai kemacetan menahun di jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan kawasan selatan Sulawesi Selatan. Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala. Pada salah satu sisi lokasi pembangunan jembatan, terdapat […]

Read more