Gubernur Sulsel Perpanjang Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Insentif berupa pembebasan denda pajak ini seharusnya sudah berakhir pada 29 Juni 2020, namun diperpanjang oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dharmayani Mansyur mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, sehingga untuk menghindari kerumunan orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran virus corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.

Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini. Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Meskipun harus diingat, bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.

“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” tegasnya.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat didownload melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi. Saat ini, sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19.

“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah Swt,” tuturnya. (hum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Nasional SULSEL

Wujud Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rapat Forkopimda Bersama Mendagri RI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sulsel, yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph., bertempat di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Kamis (11/9/2025). Rapat Forkopimda […]

Read more
Makassar SULSEL

JMSI Sulsel Terbentuk di Sulsel, Ini Susunan Pengurusnya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi terbentuk. Pengurus daerah untuk periode 2025–2030 tersebut disepakati dalam rapat formatur di Makassar. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut hasil musyawarah daerah (Musda) I yang dilaksanakan di Hotel Almadera, Kota Makassar, Sabtu, (9/8/2025). Musda Pengda JMSI Sulsel memetapkan Ilham Husen sebagai […]

Read more
Gowa Hukum & Kriminal Kriminal SULSEL

Resmob Polres Gowa Tangkap Empat Pelaku Pengrusakan, Lima Lainnya Masih DPO

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus empat terduga pelaku tindak pidana pengrusakan, pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 01.50 Wita. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar dan di Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dasar penangkapan tersebut mengacu pada LP/B/137/VIII/2025/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa, […]

Read more