MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan per tanggal 20 Maret 2020 mengeluarkan surat edaran Nomor: 451.11/2057/2020 tentang Himbauan kepada Masyarakat di Sulsel Terkait Pelaksanaan Keagamaan.
Surat edaran ini mempertimbangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 (Coronavirus Diseses 2019).
Adapun imbauannya, pertama terkait pelaksanaan shalat Jumat di masjid-masjid bagi umat Islam, untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua minggu (Jumat 20 Maret dan 27 Maret 2020). Kemudian pelaksanaan shalat Jumat diganti dengan shalat Dzuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.
Nurdin Abdullah menjelaskan, ini merupakan bagian dari upaya social distance, menjaga masyarakat atau umat agar tidak terjangkit corona.
“Saya kira Fatwa MUI sangat jelas, arahan Bapak Presiden juga sangat jelas. Upaya sosial distance ini disiplin kita galakkan,” ujarnya.
Ia mengharapkan agar Fatwa MUI dan juga surat edaran Pemerintah Sulsel ini, termasuk shalat Jumat untuk diikuti.
“Untuk itu saya meminta masyarakat Sulsel untuk patuh pada fatwa MUI untuk bisa beribadah di rumah,” sebutnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah umat lainnya, bagi Umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media
sosial selama dua minggu ke depan.
Poin keempat, pemerintah provinsi akan mengevaluasi himbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran penyakit COVlD-19.
“Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari wabah Covid-19,” bunyi poin kelima imbauan tersebut. (*)
Editor : Anisah S